PONOROGO – Makam seorang warga bernama Jiono yang berada di Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo terpaksa dibongkar.
Hal ini setelah pihak keluarga menyatakan ada keganjilan atas kematian Jiono pada 6 April 2024 lalu (40 hari).
Pembongkaran (makam) ini dilakukan tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dan RSU Bhayangkara Kediri dengan dibantu Polres Ponorogo.
“Pihak keluarga melaporkan jika almarhum meninggal karena penganiyaan. Kalau dilaporan awal korban meninggal karena kecelakaan tunggal (laka tunggal),” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Selasa (21/5/2024).
Dirinya menambahkan, pihak keluarga curiga adanya rekayasa kasus atas meninggalnya korban tersebut.
“Atas dasar itu kita membongkar pemakaman korban,” ujarnya.
Pun, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Ponorogo dan disertai barang bukti (BB) yang ada, pihaknya saat ini telah mengamankan 5 orang.
“Satu orang berinisial (SU) ditetapkan tersangka. Sedangkan AS (24), MK (29), GF (16) warga Desa Ngumpul dan DN (34) statusnya masih saksi,” tambahnya.
Kejadian berawal saat korban bersama lima temannya tersebut sedang pesta miras di pematang sawah Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
“Setelah itu, antara korban dan SU terlibat cekcok. Dari situ -lah berujung adanya kekerasan hingga membuat korban meninggal,” tambahnya.
Untuk menutupi perbuatannya, satu tersangka mengabarkan kepada warga sekitar jika korban meninggal karena laka tunggal.
“Saat ini kita masih melengkapi keterangan dan berkas penyidikan. Sehingga belum menetapkan status tersangka lainnya,” bebernya.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dan 38 KUHP ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang direkayasa kecelakaan. (*)