PURWOREJO – Anm (33), Ketua sebuah ormas di kabupaten Purworejo,warga Sirembeskan RT 03/01 Desa Penungkulan, Kecamatan Gebang, Purworejo di duga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Dusun Jamprong, Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Alih-alih bisa menolong warga yang sedang tertimpa prahara, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Ormas Garda NKRI Pengawal Pancasila (GNPP) ini di duga justru mencoba mengeruk keuntungan untuk diri pribadinya dengan meminta BOP dan pinjaman uang dalam jumlah yang tidak sedikit kepada sejumlah orang warga Dusun Jamprong, Desa Lugurejo
Dari penuturan Ar (32) dan istrinya Yn (28), warga Jamprong, membeberkan, pada tanggal 26 Mei 2024 keduanya diminta untuk menandatangani surat kuasa pendampingan tanpa Kop alias polos, yang ditandatangani Ar dan Yn selaku pemberi kuasa dan Anm selaku penerima kuasa.
Di tanggal 26 Mei itu, Anm meminta uang operasional sebesar Rp1.000.000. Setelah itu ia bersama istrinya inisial Ik, berulangkali meminta uang kepada Ar dan Yn yang sejatinya orang tidak punya.
Adapun rincian uang yang telah dikeluarkan/dipakai oleh Anm dengan alasan pinjam, sebagai berikut :
1.tgl 26/5/2024 Rp 1.000.000, disaksikan Ade, Watini dan Ika.
2.tgl 27/5/2024 sebesar Rp6.100.000, disaksikan Ade, Harto, Gunadi dan Ansori.
3.tgl 29/5/2024 sebanyak Rp6.000.000, disaksikan Saliyo, Ansori, dan Gunadi.
4.tgl 30/5/2024 sebesar Rp2.500.000, disaksikan Ade, Watini, dan Ika.
5.tgl 1/6/2024 sebesar Rp.5.000.000, disaksikan Ade dan Gunadi.
dan total keseluruhan sejumlah Rp 20.600.000.
Lantaran merasa kesal Anm tidak bekerja dan lebih banyak menggunakan uang tersebut untuk jalan-jalan dengan anak istrinya dan merental mobil dan sopir, Ar dan Yn, serta sejumlah warga Dusun Jamprong yang telah mengeluarkan uang operasional meski hanya pinjaman, merasa kesal.
“Pendampingan hanya ke balai desa saja sekali, setelah itu lebih banyak sibuk bepergian dengan menyewa kendaraan dan sopir dari sini,” kata Yn dan Ar, Sabtu (8/5/2024).
Ditambahkan, Anm kalo meminta uang harus langsung ada saat itu juga. Alasannya untuk menemui Mendagri, Gubernur, dan mengirimkan surat-surat lainnya, meski hal itu hanya alasannya saja untuk meminta uang.
Merasa kesal hanya dikerjain, akhirnya Ar dan Yn memutuskan mengakhiri pendampingan bantuan dari ormas yang diketuai pria yang dipanggil gus tersebut.
Terlebih pasutri ini didesak Ansori, Gunadi, Harto dan lainnya, orang-orang yang dipinjami uang oleh Anm.
“Janjinya uangnya mau dikembalikan penuh sejak tiga hari yang lalu, namun tidak terbuktikan. Dan kemarin istrinya menghubungi kami, janji tanggal 10 Juni siang uangnya akan dikembalikan penuh,” ujar Ar dan Yn.
Keduanya berharap Anm menepati janjinya. Tetapi jika tidak ada itikad baik mengembalikan uangnya, sejumlah warga Dusun Jamprong akan menempuh jalur hukum.
Selain meminta uangnya dikembalikan, Anm juga diminta mengembalikan seekor burung jalak suren seharga 4 juta milik orang tua Yn.
Sementara itu, Anm ketika dihubungi melalui Wa menuliskan chat : Soal pinjaman ke warga saya menyampaikan waktu awal pinjaman pribadi saya tgl 15 dan ternyata ada perubahan skenario dan yg mengharuskan saya mengembalikan sebelum perjanjian tempo, dan insyaallah saya siap, dan mohon waktunya dengan janji yang terakhir saya minta waktu batas pengembalian hutang kepada warga jamprong dan terkait BOP pendampingan yg atas nama saya sampai hari senin 🙏
Ditanya uang pinjaman yang tidak sedikit itu digunakan untuk keperluan apa saja, ia hanya menjawab : Saya minta tempo pengembalian sejumlah uang dan penyelesaian secara keseluruhan sampai hari senin besok tgl 10 Juni 2024. (Fauzi/trs)