Portal Jatim

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo

Andre Prisna P
723
×

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Detik-detik balon udara sebelum meledak di Ponorogo

PONOROGO – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka atas insiden balon udara disertai petasan meledak di Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Pun, atas kejadian tersebut menyebabkan 4 remaja terluka dan 1 diantaranya akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan (dirujuk) di rumah sakit Surabaya.

“Sudah kita naikkan statusnya ke penyidikan dan menetapkan sebanyak 14 tersangka baik pembuat balon dan mereka yang melakukan penggalangan dana,” ujar Kanit Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Jum’at (17/5/2024).

Tentunya, penetapan (tersangka) ini disertai cukup barang bukti (BB) dan mengarah kepada tindak pidana. Rinciannya 7 orang dewasa dan 7 remaja atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Para tersangka berinisial PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D,” imbuhnya.

Dari sejumlah inisial itu, ada oknum perangkat desa Muneng yang terlibat pembuatan balon udara disertai petasan yang meledak tersebut, yakni sebagai penyandang dana. Hal ini diperkuat bukti dari keterangan tersangka lain dan pembukuan penggalangan dana.

“Selain itu, juga ada 2 orang (dewasa) perempuan yang juga berperan penyandang dana dan bendahara (pembuatan balon disertai petasan),” bebernya.

Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang undang undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kita tegas dalam memberikan efek jera sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan tersangka yang dibawah umur tetap akan disesuaikan UU yang berlaku,” tandasnya. (*)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:  Kader Posyandu Situbondo Semangat! Insentif Naik Dua Kali Lipat Demi Perangi Stunting