MUBAR – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menyatakan peraturan daerah (Perda) tentang Penertiban Minuman Keras (Miras) akan disosialisasikan ke masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mubar, La Kiro menjelaskan sosialisasi soal Perda Miras ini akan dilakukan pada April 2022 mendatang.
“Sosialisasi akan dilaksanakan April 2022 mendatang. Pada sosialisasi nanti kita akan libatkan TNI dan Polri,” kata La Kiro saat ditemui Kamis (10/02/2022).
Ia menuturkan subtansi Perda Miras tersebut adalah larangan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi Miras. Pasalnya, berdasarkan fakta di lapangan pelaku keributan sebagian besar telah mengkonsumsi Miras.
“Oleh karena itu aturan soal Miras ini kita akan sampaikan kepada masyarakat. Memang dalam regulasi masyarakat dilarang mengkonsumsi Miras. Tapi untuk kita hentikan sekaligus rasanya berat sekali. Paling tidak dalam jangka pendek dengan adanya aturan ini dapat meminimalisir penggunaan Miras di daerah ini,” terangnya.
Kata dia, poin-poin penting yang akan disampaikan kepada warga ialah pemanfaatan Miras seperti kameko (minuman beralkohol dari pohon aren) agar diproduksi menjadi gula merah. Selain itu, masyarakat secara bertahap dapat mengurangi mengkonsumsi Miras.
“Berkaitan dengan alih fungsi kameko ini kita menggandeng Disperindag dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Dua instansi ini akan mengedukasi masyarakat soal pengembangan ekonomi masyarakat baik itu terkait pengolahan gula aren maupun pengembangan usaha di sektor yang lain,” ujarnya.
Penulis : La Ode Biku