Portal Jatim

Sah! DPRD Ponorogo Setujui Perda RPJPD tahun 2025-2045

Andre Prisna P
922
×

Sah! DPRD Ponorogo Setujui Perda RPJPD tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan persetujuan Perda RPJPD tahun 2025-2045

PONOROGO – Rapat paripurna digelar DPRD Ponorogo dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Hadir kesempatan ini Bupati Sugiri Sancoko, unsur pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, serta jajaran Forkopimda.

Sekaligus, legislatif menyetujui dan mengesahkan Perda RPJPD tahun 2025-20245 Kabupaten Ponorogo.

Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto menjelaskan, sasaran pokok RPJPD ini untuk memuat arah pembangunan, kebijakan, tranformasi dan indikator daerah.

“Hal ini sesuai dengan karakteristik yang mencerminkan keotonomian dan peningkatan perekonomian daerah,” ujarnya.

Perda RPJPD tahun 2025-2045 memuat peraturan visi misi pembangunan daerah dalam 20 tahun kedepannya. Telah memenuhi kaidah hukum sebagaimana mestinya.

“Serta hal ini juga mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN). Tentunya untuk mendukung pencapaian pembangunan dan mewujudkan kemajuan masyarakat daerah yang berkeadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Perda RPJPD ini memuat aturan dan rencana besar dalam hal membangun ‘Kota Reog’ kedepannya.

“Banyak hal dijadikan referensi untuk menentukan pembangunan dan arah kebijakan. Maka harus dikaji betul secara holistik melalui Perda ini,” tandasnya. (Adv)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:  Isu Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Mencuat Lagi, Kang Giri: Tak Terbukti