SITUBONDO – Sebelumnya Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Karya tutup Akses Jalan ke Tol “Pengurus KUD Setia Karya Bersama Lawyernya Tutup Jalan Akses ke Tol Probowangi .
Pengurus dan Anggota Koperasi Unit Desa Setia Karya kembali menutup akses jalan yang digunakan untuk pembuangan tanah proyek pembangunan Tol Probowangi yang didampingi kuasa hukum, dan masyarakat setempat. Rabu, (03/072024)
Pada Penutupan kali ini mendapat pengamanan dari Polres Situbondo, Polsek Suboh dan Danramil Suboh.
Lutfi, SH, kuasa hukum KUD Setia Karya, penutupan ini dilakukan karena akses jalan tersebut yang disewa oleh PT.PP dan sudah melebihi batas perjanjian, Kontrak atau Perjanjian mulai Desember 2023 sampai 1 April 2024 dan kami sudah kirim surat resmi dan menghubungi via Whatshapp tapi dari pihak PP tidak pernah merespon .
Lutfi menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan apabila melewati akses ini dan merusak atas penutupan hari ini dan pelaku perusakan akan kami laporkan secara pidana kepada aparat Penegak hukum yakni Polres Situbondo.
Ditempat yang sama, Juhari, perwakilan dari pemerintah desa Ketah yang tidak dilengkapi dengan surat kuasa, menyampaikan bahwa Penutupan akses ini yang dilakukan oleh KUD setia karya, dan Kontraknya sudah habis dan apabila ada I’tikad baik dari PT.PP maka akses jalan ini akan dibuka kembali.
Juhari menambahkan “ Pemerintah Desa Ketah dan PT.PP bekerjasama dalam Pembuangan tanah Disposal, PT. PP membuang tanah Disposal ke Lapangan Sepak Bola Milik Desa ini atas inisiatif kepala Desa karena lapangan tergenang Air ditinggikan”
“Tanah Disposal yang Pembuangan di lapangan nanti akan dijadikan Rest Area milik desa Ketah” Terang Juhari
Lanjut Juhari, Yang menjadi permasalahan ini adalah jalan, sementara ini KUD setia karya mengeklaim tanah ini tanah milik KUD setia karya, yang ditutup kemaren dibuka oleh desa karena tanah yang ditempati KUD Setia Karya di Klaim oleh Pemerintah Desa.
Pada Hari ini, kami Ajak Pihak KUD setia karya dengan Pemerintah Desa Ketah untuk Mediasi di balai Desa, agar ada titik temu, kalau sama-sama Klaim maka putusan terakhir adalah putusan pengadilan, monggo diselesaikan di Pengadilan, Tutup Juhari.
Buhari Muslim, S.H yang juga sebagai Penasehat Hukum dari KUD Setia Karya mengatakan tanah KUD Setia Karya yang bertempat di desa ketah kecamatan Suboh kabupaten Situbondo yang di tempati sejak kurang lebih 43 tahun hasil proses tukar guling dengan pihak pemerintah desa ketah kecamatan Suboh kabupaten Situbondo.
Buhari menambahkan, proses tukar guling tanah tersebut sejak tahun 1981 di masa ketua KUD Setia Karya sejak itu bernama Astomo dan berlanjut dengan Anwar Syam tahun 1995 sebagai manager KUD Setia Karya dan sejak Astomo sebagai ketua KUD Setia Karya membeli sebidang tanah kepada Gedeng Nijar dengan luas 3.000 m2 akan tetapi setelah di ukur ulang ketemu 5.700 m2. Dan sejak Anwar Syam sebagai manager KUD Setia Karya membeli tanah sawah seluas 4.360 m2 kepada Rid Sanima .
Lanjut, Tanah sawah luas total tersebut 10.060 m2 adalah sebagai bukti atau yang tukar guling dengan TKD desa Ketah dan sampai sekarang tanah tersebut sudah di kuasai dan di kelola oleh pihak pemerintah desa ketah kurang lebih 43 tahun sampai dengan sekarang,
“KUD Setia Karya desa Ketah yang sejak tahun 1981 sudah di kuasai serta dikelola oleh KUD Setia Karya dan di tempati bangunan kantor, gudang, lantai jemur , RMU/ selep ,kios, musholla, di kelola sebagian tanah sawah dan tempat warung nasi, sampai dengan sekarang, Tambah Buhari. Terang Buhari
Merujuk dan Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa di BAB IV KETENTUAN LAIN Item (2) bahwa : Aset Desa yang telah diambil Alih oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan oleh Fasilitas Umum
Fasilitas Umum salah satunya adalah KUD, Pungkas Buhari
Setelah selesai melakukan Penutupan, Kuasa Hukum dari KUD Setia Karya bersama Juhari selaku Perwakilan dan Masyarakat Desa Ketah menuju Balai Desa.
Dibalai Desa Ketah sempat bersitegang kedua belah pihak antara Pemerintah Desa Ketah dengan KUD Setia Karya dengan mengeluarkan Argumentasinya dan tidak ada titik temu.
Kepala Desa Ketah, Anik Januarita mengatakan “ Kami akan melakukan Penutupan dan memasang bener juga di Lokasi KUD Setia Karya bahwa tanah ini satu hamparan dengan balai desa ini dan tanah lokasi KUD itu adalah tanah milik desa Ketah”
“ Mediasi hari ini tidak menemukan titik temu, Kita Bertemu dipengadilan saja” Pungkas Kades Ketah.