BeritaPortal Jatim

Pengurus KUD Setia Karya Ketah Tutup Kembali Akses ke Jalan Exit Tol Probowangi

Redaksi
2322
×

Pengurus KUD Setia Karya Ketah Tutup Kembali Akses ke Jalan Exit Tol Probowangi

Sebarkan artikel ini
Pengurus KUD Setia Karya Bersama Lawyernya tutup Akses ke tol Probowangi

SITUBONDO – Sebelumnya Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Setia Karya tutup Akses Jalan ke  Tol “Pengurus KUD Setia Karya Bersama Lawyernya Tutup Jalan Akses ke Tol Probowangi .

Pengurus dan Anggota Koperasi Unit Desa Setia Karya kembali menutup akses jalan yang digunakan untuk pembuangan tanah proyek pembangunan Tol Probowangi yang didampingi kuasa hukum, dan masyarakat setempat. Rabu, (03/072024)

Pada Penutupan kali ini mendapat pengamanan dari Polres Situbondo, Polsek Suboh dan Danramil Suboh.

Lutfi, SH, kuasa hukum KUD Setia Karya, penutupan ini dilakukan karena akses jalan tersebut yang disewa oleh PT.PP dan sudah melebihi batas perjanjian, Kontrak atau Perjanjian mulai Desember 2023 sampai 1 April 2024 dan kami sudah kirim surat resmi dan menghubungi via Whatshapp tapi dari pihak PP tidak pernah merespon .

Lutfi  menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan apabila melewati akses ini dan merusak atas penutupan hari ini dan pelaku perusakan akan kami laporkan secara pidana kepada aparat Penegak hukum yakni Polres Situbondo.

Ditempat yang sama, Juhari, perwakilan dari pemerintah desa Ketah yang tidak dilengkapi dengan surat kuasa, menyampaikan  bahwa Penutupan akses  ini yang dilakukan oleh KUD setia karya, dan Kontraknya sudah habis dan apabila  ada I’tikad baik dari PT.PP maka akses jalan ini akan dibuka kembali.

Juhari menambahkan “ Pemerintah Desa Ketah dan PT.PP bekerjasama dalam Pembuangan tanah Disposal, PT. PP membuang tanah Disposal ke Lapangan Sepak Bola Milik Desa ini atas inisiatif  kepala Desa karena lapangan tergenang Air ditinggikan”

“Tanah Disposal yang Pembuangan di lapangan nanti akan dijadikan Rest Area milik desa Ketah” Terang Juhari

Baca Juga:  Proyek Siluman di Desa Ketah, Bangunan Tanpa Papan Informasi Diduga Berdiri di Atas Tanah Kas Desa

Lanjut Juhari, Yang menjadi permasalahan ini adalah jalan, sementara ini KUD setia karya mengeklaim  tanah ini tanah milik KUD setia karya, yang ditutup kemaren dibuka oleh desa karena tanah yang ditempati KUD Setia Karya di Klaim oleh Pemerintah Desa.

Pada Hari ini, kami Ajak Pihak KUD setia karya dengan Pemerintah Desa  Ketah untuk Mediasi di balai Desa, agar ada titik temu, kalau sama-sama Klaim maka putusan terakhir adalah putusan pengadilan, monggo diselesaikan di Pengadilan, Tutup Juhari.

Buhari Muslim, S.H yang juga sebagai Penasehat Hukum dari KUD Setia Karya mengatakan  tanah KUD Setia Karya yang bertempat di desa ketah kecamatan Suboh kabupaten Situbondo  yang di tempati sejak kurang lebih 43 tahun  hasil proses tukar guling dengan pihak pemerintah  desa ketah kecamatan Suboh kabupaten Situbondo.

Buhari menambahkan, proses tukar  guling tanah   tersebut  sejak tahun 1981 di masa ketua KUD Setia Karya  sejak itu bernama Astomo dan berlanjut dengan Anwar Syam tahun 1995 sebagai manager KUD Setia Karya  dan sejak Astomo sebagai ketua KUD Setia Karya membeli  sebidang tanah kepada Gedeng Nijar  dengan luas 3.000 m2 akan tetapi setelah di ukur ulang   ketemu 5.700 m2. Dan sejak Anwar Syam sebagai manager KUD Setia Karya membeli tanah sawah  seluas 4.360 m2  kepada  Rid Sanima .

Lanjut, Tanah sawah luas total tersebut 10.060 m2 adalah  sebagai bukti atau yang tukar guling dengan TKD desa Ketah dan  sampai sekarang tanah tersebut sudah di kuasai dan di kelola oleh pihak pemerintah desa ketah kurang lebih 43 tahun sampai dengan sekarang,

“KUD Setia Karya desa Ketah  yang sejak tahun 1981 sudah di kuasai serta dikelola oleh KUD Setia Karya dan di tempati bangunan kantor, gudang, lantai jemur , RMU/ selep ,kios, musholla, di kelola sebagian tanah sawah dan tempat warung nasi, sampai dengan sekarang, Tambah Buhari. Terang  Buhari

Baca Juga:  Hadir dan Nonton Langsung Pertandingan Badminton di Olimpiade Paris 2024, AHY Doakan Seluruh Atlet Dapat Menorehkan Prestasi

Merujuk dan Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa di BAB IV KETENTUAN LAIN  Item (2) bahwa : Aset Desa yang telah diambil Alih oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan oleh Fasilitas Umum

Fasilitas Umum salah satunya adalah KUD, Pungkas Buhari

Setelah selesai melakukan Penutupan, Kuasa Hukum dari KUD Setia Karya bersama Juhari selaku Perwakilan dan Masyarakat Desa Ketah menuju Balai Desa.

Dibalai Desa Ketah sempat bersitegang kedua belah pihak antara Pemerintah Desa Ketah dengan KUD Setia Karya dengan mengeluarkan Argumentasinya dan tidak ada titik temu.

Kepala Desa Ketah, Anik Januarita  mengatakan “ Kami akan melakukan Penutupan dan memasang bener juga di Lokasi KUD Setia Karya bahwa tanah ini satu hamparan dengan balai desa ini dan tanah lokasi KUD itu adalah tanah milik desa Ketah”

“ Mediasi hari ini tidak menemukan titik temu, Kita Bertemu dipengadilan saja” Pungkas Kades Ketah.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.