JAKARTA – Selain polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Tangerang, kini muncul kasus serupa di atas permukaan laut di Sidoarjo, Jawa Timur. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya tiga sertipikat HGB yang terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Awalnya, kawasan tersebut adalah tambak. Namun, setelah saya cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, wilayah itu kini menjadi laut akibat abrasi,” jelas Menteri Nusron sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/01/2025).
Ketiga bidang tersebut mencakup total luas 656,85 hektare, dengan rincian masing-masing 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertipikat HGB ini diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Menurut Nusron, sertipikat tersebut masih dianggap legal karena saat penerbitannya, kawasan tersebut merupakan tambak. Namun, perubahan alam yang menyebabkan wilayah itu menjadi laut memunculkan dilema terkait status HGB.
“Ada dua skenario yang kami pertimbangkan. Pertama, HGB ini habis masa berlakunya pada Februari dan Agustus tahun depan, dan kami tidak akan memperpanjangnya. Kedua, sesuai Undang-Undang, karena tanah tersebut sudah berubah menjadi laut akibat abrasi, maka masuk kategori tanah musnah, sehingga sertipikatnya bisa langsung dibatalkan,” ujar Nusron.
Polemik ini menjadi salah satu contoh dampak perubahan alam terhadap status hukum tanah, yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kebijakan. (*)