SITUBONDO – Pembalakan liar di Hutan Produksi Kayumas kian menjadi-jadi, memicu reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA).
Ketua Umum LBH CAKRA, Lutfi, S.H., menuding Perhutani bersikap pasif dan terkesan membiarkan praktik ilegal ini berlangsung, meski bukti-bukti nyata terlihat di lapangan.
“Kami sangat prihatin. Ini adalah bukti kegagalan Perhutani dalam menjalankan tanggung jawab menjaga kelestarian hutan,” tegas Lutfi dengan nada geram, Kamis (23/1).
Ia mengungkapkan, bukti-bukti berupa kayu gelondongan hasil tebangan liar dan jejak kendaraan pengangkut kayu curian terlihat jelas di lokasi. Namun, menurutnya, tidak ada langkah konkret dari Perhutani.
Desakan Tindakan Tegas
LBH CAKRA mendesak Perhutani segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. “Perhutani harus menyelidiki secara menyeluruh dan memberi sanksi berat kepada pelaku pembalakan liar. Ketegasan sangat diperlukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan ini,” ujar Lutfi.
Tak hanya itu, Lutfi juga meminta aparat penegak hukum (APH) memperketat pengawasan di wilayah Hutan Produksi Kayumas yang selama ini dianggap lemah. “Kurangnya pengawasan menjadi celah besar bagi para pembalak liar. Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera,” tambahnya.
Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Sebagai bentuk komitmen, LBH CAKRA berencana menggandeng masyarakat dan aktivis lingkungan untuk mengawal kasus ini hingga selesai. Lutfi menegaskan bahwa pembalakan liar tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Kini, Hutan Kayumas menjadi sorotan. Di satu sisi, kerusakan lingkungan kian meluas; di sisi lain, dugaan lemahnya pengelolaan Perhutani semakin mencuat.
Akankah Desakan Ini Berbuah Tindakan?
Pertanyaan besar kini mengemuka: mampukah Perhutani dan aparat hukum membuka mata terhadap persoalan serius ini? Waktu yang akan menjawab, namun langkah konkret tak bisa lagi ditunda.