Portal Banten

Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Tiga Tersangka 

32
×

Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Tiga Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Bandara Soekarno-Hatta Tetapkan Tiga Tersangka 

Saat jumpa pers terkait kasus pemilikan senjata ilegal yang di tangani Polres Bandara Soekarno-Hatta.


BANTEN | portal-indonesia.com – Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Tiga tersangka yaitu ZI, SAS dan R ditetapkan atas tiga laporan polisi jenis A.

Salah seorang tersangka kasus kepemilikan senpi berinisial ZI (35) diketahui merupakan mantan anggota polisi.

“Kita tangani ZI merupakan seorang yang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi”, ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, saat jumpa pers di Mapolres Soekarno-Hatta, Selasa (27-10-2020)

Adi menjelaskan tersangka ZI ditangkap atas pengembangan paket PT Pos Indonesia yang berisi 50 butir amunisi senjata api.

“ZI sudah lama diberhentikan dari kepolisian secara tidak hormat”, ungkapnya

Kemudian, tersangka SAS (55) terkait kasus kepemilikan senjata api di Bandara Soekarno-Hatta merupakan seorang direktur perusahaan swasta di Sulawesi Selatan. Dia ditangkap saat pemeriksaan oleh keamanan bandara sebelum melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Makassar dan kedapatan membawa senjata api jenis revolver.

Dan tersangka ketiga R masih belum diketahui profesinya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengejaran. R ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan pengiriman senjata api jenis revolver rakitan melalui PT Pos Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara”, bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *