Portal Banten

Tambang Batubara Ilegal di Lebak Banten Menelan Korban Jiwa

1088
×

Tambang Batubara Ilegal di Lebak Banten Menelan Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini
Tambang Batubara Ilegal di Lebak Banten Menelan Korban Jiwa

LEBAK, BANTEN — Tambang Batubara Rakyat (TBR) diduga tidak memiliki izin pemerintah setempat/ ilegal di Ci’erang desa Karang Kemulyaan, yang menelan 1 Korban Jiwa, Sardi alias Kudil warga Kampung Wanasari RT 01 RW 01 Kecamatan Cihara. tak akan mengira, bila pada Sabtu 7 Desember 2023 nyawanya akan melayang.

Sardi alias Kudil meninggal diduga kehabisan oksigen setelah masuk ke dalam lobang batubara untuk mengeruk batu bara di dalam lobang yang dalamnya lebih kurang 100 meter. Ujar warga setempat yang enggan menyebutkan namanya

Aktivitas tambang batubara yang menelan korban jiwa tersebut, semestinya aparat desa dan pemerintahan Lebak Selatan juga Kepolisian Lebak Banten. harusnya langsung mengunjungi Tempat Kejadian adanya korban jiwa

Namun sepertinya APH dan pejabat daerah se olah-olah tutup mata adanya korban jiwa di lubang tambang batubara yang berada di Ci erang desa karang Kemulyaan, kecamatan Cihara kabupaten Lebak

hingga saat ini menurut warga setempat belum ada teguran dari bupati,dan Kapolres Lebak,dapat menindak tegas terhadap adanya korban jiwa

Dampak negatif atau mudarat dugaan praktek pertambangan tanpa izin (PETI) di Lebak Selatan sudah cukup banyak, korban jiwa di lobang tambang tersebut. Ungkap warga yang minta namanya tidak disebut.

Asep Supriatna , Anggota Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia. (BPAN -LAI) mengatakan, hentikan aktifitas Tambang Rakyat ini, karena telah memakan korban jiwa. Penertiban yang dilakukan pihak BPAN, sepertinya bukan hanya sekali namun dugaan praktek PETI tetap berjalan

” Kami himbau kepada pemerintah Kabupaten , dalam hal ini Bupati Lebak, Hj. Iti Oktavia jaya Baya, agar segera memerintahkan kepada Satuan pol PP untuk menghentikan kegiatan semua penambangan batu bara ilegal tersebut, tanpa kecuali ” Tegas Asep

“Stop dahulu aktifitas tambang rakyat dan ada solusinya diberikan pembinaan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan. Namun, adanya kubangan air asam tambang sepanjang ini menunjukkan bahwa tindakan reklamasi tidak dilakukan sepenuhnya sehingga memakan korban.

Selain memakan korban jiwa, lubang tambang yang mengandung air asam tambang juga membahayakan kehidupan. masyarakat Karena mengandung logam berat berbahaya jika mengalir ke sungai akan mencemari ekosistem sungai yang pada akhirnya juga berdampak buruk bagi manusia terutama bagi anak dan kesehatan reproduksi perempuan.” tutupnya

Sementara Kanitreskrim Polsek Panggarangan, Bripka Dimas Sutarwoko SH, Saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan whatsApp, pada hari Senin 9 Januari 2023. Mengatakan,”Saat sekarang ini sedang ditangani penyidik polres lebak..Pemeriksaan masih berjalan..Singkatnya (Hadi ST)