Portal DIY

Jatuh Tempo Pelunasan PBB P2 30 Juni, Terlambat Didenda

Portal Indonesia
365
×

Jatuh Tempo Pelunasan PBB P2 30 Juni, Terlambat Didenda

Sebarkan artikel ini
Kabid Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Yunan Nurtrianto

SLEMAN – Jika tahun-tahun sebelumnya jatuh tempo pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan adalah tanggal 30 September, mulai tahun 2024 ini dimajukan menjadi 30 Juni.

Keterlambatan pelunasan pajak dikenai sanksi denda, sehingga agar terhindar dari denda, maka para wajib pajak harus melunasinya sebelum jatuh tempo.

“Dimajukanya jatuh tempo pelunasan pembayaran PBB P2 dari 30 September menjadi 30 Juni tersebut mengacu Peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 pasal 59 ayat 5 ,” kata Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Yunan Nurfrianto,S.STp. M.Sc, Selasa (11/6/2024).

Pasal tersebut, lanjut dia, menyebutkan bahwa jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang PBB paling lama 6 bulan sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Sementara di Sleman SPPT sudah dikirim kepada para wajib pajak sejak 2 januari 2024 lalu, sehingga paling lambat tanggal 30 Juni mendatang, kewajiban pembayaran PBB harus terbayar lunas.
Jikla sempai batas akhir tersebut belum terbayar lunas, maka wajib pajak bersangkutan akan dikanai sanksi denda sebesar 1 persen per bulan, paling lama selama 2 tahun.

Layanan pembayaran pajak di kantor BKAD Sleman

Yunan menambahkan, target pemasukan PBB P2 tahun 2024 di kabupaten Sleman, ditargetkan sebesar Rp78 miliar. Namun realisasinya, sampai akhir mei 2024 kemarin baru masuk Rp40,631 miliar atau 52,09 persen dari seluruh target,

Bahkan dari 17 kapanewon ada 7 kapanewon yang ditargetkan bisa lunas 100 persen dan dari 86 kalurahan se Kabupaten Sleman ada 43 kalurahan yang ditargetkan lunas 100 persen. Namun dari target tersebut sampai saat ini yang sudah lunas 100 persen baru satu kapnewon dan 13 kalurahan.

Yunan memperkirakan, masih rendahnya pemasukan dari pelunasan PBBP2 tersebut, karena masih banyak wajib pajak yang belum paham jika jatuh tempo pelunasan pembayaran PBB tahun ini adalah tanggal 30 Juni. Oleh karena itu, BKAD Sleman melakukan berbagai terobsan.

Baca Juga:  Raih Opini WTP 13 Kali, Pemkab Sleman Terus Sempurnakan Pengelolaan Keuangan

Diantaranya menjalin kerjasama dengan para panewu dan perangkat desa untuk melakukan pemungutan pembayaran pajak dengan sistem jemput bola, serta gencar melakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui media.

Menurut Yunan, pemasukan uang dari sektor pajak ini bukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS maupun untuk biaya kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilklada). Melainkan sebagian besar akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

Oleh kareba itu, Yunan berharap agar para wajib pajak yang belum melunasi pajaknya diminta segera melunasinya paling lambat tanggal 30 Juni mendatang. Sebeb jika sampai terlambat akan dikenai snksi denda yang akirnya justru merugikan diri sendiri. (Brd)

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.