MUSI RAWAS – Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil meringkus Sumarlin (32), seorang pengedar sabu asal Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu. Dari penangkapan ini, petugas menyita 12 paket sabu dengan total berat 1,52 gram.
Sumarlin ditangkap di rumahnya pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Kami menangkap tersangka di rumahnya tanpa hambatan. Dari penangkapan ini, kami mengamankan 12 bungkus sabu seberat 1,52 gram,” jelas AKP Romi, Senin (21/10/2024).
Penangkapan Sumarlin didasari laporan warga yang curiga terhadap aktivitasnya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menggerebek rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dan barang bukti lain berupa ponsel Infinix hitam dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000, yang disembunyikan di saku depan celana pendek abu-abunya.
“Tersangka mengakui semua barang bukti tersebut miliknya,” tambah AKP Romi.
Sumarlin kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba,” tutupnya. (*)