Peristiwa Daerah

Tidak Memakai Masker, Warga Ponorogo Mulai Didenda

34
×

Tidak Memakai Masker, Warga Ponorogo Mulai Didenda

Sebarkan artikel ini
Tidak Memakai Masker, Warga Ponorogo Mulai Didenda

portal-indonesia.com, PONOROGO – Sejumlah Instansi terkait termasuk jajaran Kepolisian Resort Ponorogo melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penindakan Penggunaan Masker tindak lanjut Perbup Ponorogo No. 109 Th 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19, Selasa (14/9/2020) di Depan Gedung Bakti Jalan Soekarno Hatta Ponorogo.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis dihadiri Wakil Bupati Ponorogo Soedjarno, Dandim 0802 Ponorogo Letkol. Sigit Sugiharto, Kabagops Polres Ponorogo Kompol Basuki Nugroho, Staf Ahli Pemkab Ponorogo Bambang, Kasat Intelkam Polres Ponorogo AKP Suwito, Kasat Sabhara Polres Ponorogo AKP Edi Suyono, Pasi Ops Kodim 0802 Kapten Inf. Jamaluddin, KBO Satlantas Iptu Agus Syaiful Bahri, Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Aris Wibawa, Kasatpol PP Suko Kartono, Hakim Pengadilan Negeri Moh. Bekti Wibowo, Kabid Darlog BPBD Setyo Budiono serta gabungan anggota Sebanyak 70 Personil.

AKBP Mochamad Nur Azis memimpin Apel dan diikuti seluruh personel yang terlibat Ops Yustisi Tahun 2020. “Kegiatan kita ini menindaklanjuti perintah pimpinan, Operasi Yustisi kali ini sasaran penggunaan masker oleh masyarakat sebagai salah satu bagian dalam protokol kesehatan dan menindaklanjuti peraturan daerah yang telah dibuat dan disosialisasikan,” terang AKBP Mochamad Nur Azis.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) kepada para pelanggar atau masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp. 50.000,00 atau sanksi sosial berupa bersih-bersih dan lainnya. “Kegiatan kali ini tujuan utamanya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya diwilayah Kab Ponorogo karena seperti kita ketahui bersama, kembali terjadi peningkatan angka pasien konfirmasi yang cukup banyak. Dengan diadakannya Operasi ini agar masyarakat lebih disiplin serta ada efek jera bagi pelanggar,” tandasnya.

Dalam operasi yustisi terjaring 31 Orang dikenakan Sanksi Administrasi denda Rp. 50.000 karena tidak memakai masker, serta 6 orang dikenakan Sanksi Sosial berupa menyanyikan lagu Nasional. “Di hari ke 2 pelaksanaan Operasi Yustisi ini masih ada banyak masyarakat yang melanggar, kita akan laksanakan secara rutin agar masyarakat lebih disiplin lagi. Ini sebagai bentuk upaya dalam menghentikan Penyebaran Covid-19, saya harap warga Ponorogo mengerti akan pentingnya Protokol Kesehatan, saling mengingatkan diri sendiri dan kepada sesama supaya Pandemi ini segera berakhir,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *