PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, SA sebagai Tersangka atas penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Penetapan tersangka SA ini setelah dilakukan serangkaian penyidikan selama lima bulan oleh tim penyidik (Kejari),” ujar Kasi Int el Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/5/2025).
Dirinya menambahkan, status SA naik menjadi tersangka setelah melengkapi dua alat bukti, diantaranta yakni bus pariwisata yang dibeli menggunakan hasil korupsi. Sebelumnya (SA) masih sebatas saksi.
“Tersangka (diduga) menyelewengkan dana BOS sekolah tersebut mulai periode 2019 hingga 2024. Untuk nilainya merugikan negara ditaksir hingga dua puluhan milyar rupiah,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka SA dilakukan penahanan hingga dua puluh hari kedepan di rutan kelas II B Ponorogo. Tim penyidik kejaksaan juga akan melengkapi berkas dan dokumen untuk persidangan.
“Soal kemungkinan ada tersangka lain, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut. Kita terus melakukan penyidikan,” tandasnya.
Tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Tipikor pasal 2 Tipikor atau pasal 3 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)