SLEMAN – Pemkab Sleman tidak melarang lembaga pendidikan di Sleman menyelenggarakan study tour kemana saja. Tetapi, penyelenggara study tour harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Sleman.
“Untuk mendapatkan izin, sekolah bersangkutan harus mengajukan proposal yang dilampiri berbagai persyaratan. Diantaranya, surat keterangan izin orang tua siswa, surat keterangan tidak memberatkan orang tua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang akan digunakan, foto kopy SIM sopir armada, dokumen kendaraan yang akan digunakan, dan bus harus dalam kondisi laik jalan yang dibuktikan hasil uji kendaraan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, Jumat (14/6/2024).
“Apabila study tour dilaksanakan pada hari efektir, atau bukan hari libur, maka sekolah bersangkutan wajib menggantikan waktu lain untuk menyelenggarakan pendidikan,” kata Ery.
Selain itu, panitia penyelenggara juga harus melakukan pendampingan. Surat permohonan izin harus diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman paling lambat 10 hari sebelum pemberangkatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sebelum dipergunakan untuk perjalanan armada yang akan digunakan untuk study tour akan dicek kondisi kendaraanya. Apabila dinilai tidak laik jalan, maka kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan.
Menurut Arif, pada tahun 2024 ini, sudah ada 116 sekolah di Sleman yang telah mengajukan izin menyelenggarakan study tour ke berbagai daerah, dengan menggunakan 291 armada bus.
Dari hasil pemeriksaan, ada tiga bus yang tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang, karena ada komponen pengereman tidak normal dan membahayakan.
Untuk bisa meneruskan niatnya melakukan study tour, kerusakan kendaraan tersebut harus diperbaiki terlebih dahuku, atau diganti dengan bus cadangan,” ujar Arip. (Brd)