PONOROGO – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo.
Kedua pelaku yaitu Agus Prianto (44) dan Sherly Oktavia (21) yang merupakan sepasang kekasih tersebut berhasil diringkus di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kejadian bermula pada bulan Januari lalu, saat kedua pelaku bertemu dengan korban di salah satu rumah makan di Kabupaten Trenggalek. Kepada pelaku, korban bercerita jika orang tua -nya sedang sakit.
“Dari situlah, pelaku Agus Prianto berpura-pura menjadi dukun dan bisa menyembuhkan orang sakit,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/2/2025).
Lantas, korban memberi tahu alamat rumah kepada pelaku, yakni di Desa Watu Bonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Setelah itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk melancarkan aksi kriminal -nya.
“Pelaku Agus Prianto melakukan ritual ala dukun dengan menyebar garam di sekitar rumah korban. Sedangkan rekan -nya, Sherly Oktavia berpura-pura membeli rokok serta meminjam motor Yamaha N-Max nomor polisi (Nopol) AE-2256-WY milik korban,” imbuhnya.
Pelaku Sherly Oktavia naik motor dan menunggu sekitar 50 meter dari rumah korban. Dirasa suasana sepi, lantas pelaku Agus Prianto melarikan diri menyusul rekannya tersebut.
“Setelahnya, kedua pelaku membawa kabur motor yang dipinjam dari korban tersebut. Menyadari jika telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Ponorogo,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)