LAHAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mengukir prestasi dengan membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., tim berhasil meringkus tersangka di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Tersangka berinisial Chandra Fianto, warga Jln. Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, diciduk di kediamannya pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A–26/IV/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan berupa:
- 1 paket sedang sabu seberat 2,78 gram
- 10 paket kecil sabu seberat total 2,11 gram
- 2 buah pipet runcing
- 3 bal plastik klip bening
- 1 timbangan digital
- 1 unit HP VIVO Y28
- Uang tunai Rp100.000
- 1 kotak rokok merk Class Mild
Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 4,89 gram, diduga siap edar.
Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., pelaku kini diamankan di Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.