SLEMAN- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY prihatin dan sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan enam orang wartawan gadungan di Sleman. Oleh karena itu, PWI DIY berharap para pelakunya harus diproses hukum.
“Atas kejadian tersebut, kami mendukung jajaran Polresta Sleman yang bertindak tegas memproses hukum enam orang wartawan gadungan hanya berbekal kartu pers dari media yang masih belum jelas sertifikasinya, ” kata ketua PWI DIY Hudono yang didampingi ketua PWI Sleman Wisnu Wardhana, Minggu (16/2/2025) di sela-sela pelaksanaan jalan sehat dan senam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan PWI Sleman.
Hudono menegaskan, tindakan memeras, mencuri, mengancam, dan semacamnya bukanlah tindakan profesional wartawan, sehingga tidak dilindungi UU Pers (UU No 40/1999), melainkan perbuatan kriminal yang dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana.
“Berkaitan itu saya mengingatkan teman2 wartawan, khususnya anggota PWI, lebih khusus lagi yang wilayah kerjanya di Kabupaten Sleman, merapatkan barisan, menjaga marwah PWI, dengan menaati kode etik jurnalistik dan UU Pers. Wartawan profesional, harus bekerja untuk kepentingan publik, dengan menghasilkan berita yang berimbang, akurat dan bermanfaat.
Di sisi lain, masyarakat yang mengalami pengancaman, pemerasan, dari wartawan gadungan, tak perlu ragu untuk lapor polisi. Tindakan semacam itu bukanlah kerja jurnalistik sehingga serahkan saja pada aparat penegak hukum,” paparnya.
Senada dengan Hudono, Wisnu juga mengaku prihatin, apalagi kejadiannya di Sleman. “Saya tanya teman-teman wartawan Sleman, mereka mengaku tidak mengenal para pelaku. Tetapi apapun itu, mereka telah mencemarkan profesi wartawan, khususnya wartawan Sleman” katanya.
Wisnu mengajak wartawan Sleman untuk tetap solid dan tetap menjaga marwah wartawan dengan menaati kode etik jurnalistik. “Kalau kita solid, saya yakin kita bisa bersama-sama memerangi wartawan yang tidak jelas tersebut,” katanya.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sleman Aris Herbandang juga menyayangkan atas kejadian pemerasan yang dilakukan 6 oknum wartawan tersebut. Karena tindakan tersebut bukan sikap profesionalitas dan jauh dari etika jurnalis yang sudah masuk ranah tindak pidana.
“Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut. Walaupun demikian saya masih berkeyakinan tindakan enam wartawan gadungan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada media, karena rekan-rekan media yang profesional dan memegang kode etik profesi jurnalis/wartawan sangat jauh lebih banyak,” katanya.
Pria putra mantan Bupati Sleman Arifin Ilyas tersebut berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi khususnya bagi media-media pewarta untuk lebih serius dalam melakukan supervisi dan pengawasan terhadap wartawannya yang ditugaskan di lapangan.
Komunikasi yang baik antara media-media dengan para mitranya baik pemerintah maupun non pemerintah perlu terus dilakukan untuk meminimalisir potensi terulangnya kejadian serupa.
Literasi juga perlu terus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui apabila hal ini terjadi kepada institusi atau pribadi harus segera lapor kepada yang berwajib (Brd)