Portal Jatim

Proses Hukum Kasus Pemerasan Kades Kropak Jadi Polemik, Sorotan Tajam untuk Aparat Penegak Hukum

Redaksi
1413
×

Proses Hukum Kasus Pemerasan Kades Kropak Jadi Polemik, Sorotan Tajam untuk Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Kasus pemerasan yang menimpa Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuri perhatian publik. Penanganan perkara ini kini memunculkan tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum di lapangan.

Dua tersangka, ZA dan HA, yang ditangkap pada 20 Januari 2025 atas sangkaan Pasal 368 subsider Pasal 369 juncto Pasal 55 KUHP, dikabarkan telah dibebaskan dari tahanan. Padahal, proses penangkapan keduanya sempat viral di media sosial, memperlihatkan ketegangan antara aparat dan tersangka.

Kabar pembebasan tersebut menuai kecaman keras, terutama dari Ketua LSM AMPP, H. Lutfi Hamid. Ia mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara yang sudah menginjak lebih dari 30 hari masa penahanan.

“Kami sangat kecewa. Jika alasan pembebasan karena restorative justice, ini cacat prosedur. Kasus ini sudah masuk tahap SPDP ke Kejaksaan, artinya tak bisa lagi dihentikan sepihak,” tegas Lutfi.

Lutfi juga mengancam akan menggugat praperadilan bila perkara ini benar-benar dihentikan. Ia menegaskan kembali bahwa pemerasan dalam Pasal 368 KUHP bukanlah delik aduan.

“Silahkan buka lagi Surat Edaran Kapolri tanggal 27 Juli 2018. Dalam delik biasa, pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum,” tambahnya tajam.

Senada, Ketua APDESI Kabupaten Probolinggo, Antok, menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua Paguyuban Desa setempat, yang menyatakan tidak pernah mengetahui adanya pencabutan laporan resmi.

“Saya tegaskan, ini kasus OTT, sudah ada alat bukti dan saksi. Bagaimana mungkin tiba-tiba kabar pencabutan laporan muncul begitu saja?” tandas Antok.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa membenarkan bahwa laporan telah dicabut.

Baca Juga:
Pemkab Pasuruan Hadiahkan Cek Kesehatan Gratis untuk Warga yang Berulang Tahun di Februari-Maret

“Iya, kadesnya cabut laporan, Mas,” singkat AKP Putra, Sabtu (26/04/2025).