Portal Jatim

Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Jaringan Antar-Kota Terbongkar

Redaksi
53
×

Polresta Sidoarjo Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Jaringan Antar-Kota Terbongkar

Sebarkan artikel ini
RajaBackLink.com

SIDOARJO  – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan empat tersangka. Mereka adalah S dan AY asal Bangil, Pasuruan, SBU asal Tanggulangin, serta TC alias MJ asal Pandaan, Pasuruan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 20 Februari 2025. Tersangka S mencoba membayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah toko di Desa Pamotan, Porong, dengan enam lembar uang Rp 100.000 yang dicurigai palsu. Pemilik toko menolak uang tersebut dan segera melapor ke Polsek Porong dengan menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti.

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

Unit Reskrim Polsek Porong, dibantu Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, langsung melakukan penyelidikan. Pada 27 Februari 2025, dua tersangka, S dan AY, diamankan di tempat kos mereka di Porong.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa saat penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2016 dan 68 lembar uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada TC alias MJ dan SBU sebagai pemasok uang palsu. Pada hari yang sama, TC alias MJ ditangkap di Gempol, Pasuruan, sementara SBU diamankan di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang bernama Abah Soleh (DPO) dan seorang lainnya dari Bandung melalui transaksi COD.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Polisi Pasang Banner Peringatan di Jalur Rawan Kecelakaan Jalan Raya Trosobo