Portal Jatim

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Rutan Ponorogo

21
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Rutan Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Rutan Ponorogo
Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu yang hendak diselundupkan

PONOROGO – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Rutan klas II B Ponorogo.

“Pelaku berinisial CRS (26) yang mendapat pesanan dari seorang narapidana Rutan berinisial DN,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

Pesanan sabu yang dibungkus bersama sabun mandi itu akan dimasukkan rutan dengan cara dilemparkan pada bagian utara bangunan Rutan.

“Kita sudah melakukan pengintaian kepada pelaku. Serta akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” bebernya.

Pihaknya mengamankan pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 5,36 gram. Pelaku merupakan warga Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto mengatakan, sabu tersebut diketahui pesananan dari DN yang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba.

“Sabu itu akan dilemparkan lewat pagar sebelah utara rutan, dekat kamar mandi,” jelasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya telah memasang CCTV berkualitas bagus diberbagai lokasi di Rutan. Termasuk, memasang pagar jaring diatas tembok bagian utara.

“Kita juga meningkatkan razia pada warga binaan,” tandasnya.