Example 970x250
Artikel, Tips & Edukasi

Panduan Lengkap Klaim JHT BPJS Online 2025

portal-indonesia.com
1211
×

Panduan Lengkap Klaim JHT BPJS Online 2025

Sebarkan artikel ini
BPJS
Kantor BPJS Ketenagakerjaan (portal-indonesia.com)
RajaBackLink.com

Di tahun 2025, proses klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan makin praktis karena bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor. Cukup lewat aplikasi atau situs resmi, peserta bisa mengajukan pencairan dana dari rumah.

Program JHT ini dirancang untuk memberi jaminan keuangan bagi para pekerja yang telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, resign, atau sebab lainnya. Bahkan pekerja yang masih aktif pun bisa mencairkan sebagian saldo dengan batasan tertentu.

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

Siapa Saja yang Bisa Mencairkan Dana JHT?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar bisa mencairkan dana JHT dalam dua kondisi:

  1. Karyawan Aktif – Hanya bisa klaim sebagian saldo (maksimal 10%)

  2. Pekerja Non-Aktif / Pensiunan – Bisa klaim penuh sesuai ketentuan

Syarat Klaim JHT Bagi Karyawan Aktif

Berikut dokumen dan ketentuan untuk karyawan yang ingin mencairkan 10% saldo JHT:

  • Telah bekerja minimal 10 tahun

  • Memiliki kartu BPJamsostek

  • E-KTP dan Kartu Keluarga

  • Buku tabungan atas nama sendiri

  • NPWP

  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

Jika saldo di bawah Rp10 juta, pencairan biasanya diproses dalam 1 hari kerja.

Kriteria Penerima Klaim Penuh JHT

Pekerja yang sudah tidak aktif atau pensiun dapat mencairkan seluruh saldo JHT, dengan kondisi berikut:

  • Telah mencapai usia pensiun (56 tahun)

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK)

  • Mengundurkan diri secara sukarela

  • Berakhirnya masa kontrak (PKWT atau PKB)

  • Berhenti usaha bagi peserta BPU

  • Pindah ke luar negeri secara permanen

  • Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia

  • Klaim sebagian 10% atau 30%

  • Klaim untuk Pekerja Migran (PMI)

Dua Cara Praktis Klaim JHT Secara Online

Untuk memudahkan peserta, BPJS menyediakan dua saluran digital yang bisa digunakan untuk klaim JHT:

1. Melalui Aplikasi JMO

Langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO di smartphone

  • Masuk ke menu ‘Jaminan Hari Tua’, lalu pilih ‘Klaim JHT’

  • Pastikan semua syarat muncul centang hijau

  • Pilih alasan klaim

  • Verifikasi data pribadi dan ambil swafoto

  • Isi nomor rekening dan NPWP

  • Periksa kembali data, lalu klik Konfirmasi

  • Tunggu dana JHT masuk ke rekening

2. Lewat Website Lapak Asik

Langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Isi data lengkap (NIK, nama, nomor peserta)

  • Unggah dokumen dan foto diri sesuai format

  • Simpan data dan tunggu verifikasi dari sistem

  • Cek email untuk jadwal wawancara online

  • Setelah wawancara selesai, dana dikirim ke rekening

Penutup

Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini tidak lagi ribet. Dengan mengikuti panduan di atas, proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa antrean panjang. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Baca Juga:
Maltofer, Suplemen Zat Besi yang Kaya Manfaat