JEMBER – Meskipun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa tindakan premanisme, termasuk pemerasan dan pengancaman oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), tidak akan ditoleransi, masih saja ada pihak yang nekat melakukannya.
Jajaran Satreskrim Polres Jember kembali mengungkap kasus pemerasan yang disertai ancaman terhadap seorang Kepala Desa di Kecamatan Sukowono.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Darmawan, polisi mengungkap identitas tersangka.
“Kami telah menangkap M. Rofik Rosidi alias MMR, seorang oknum anggota LSM yang mengaku sebagai wartawan. Dia terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman,” ungkap AKBP Bayu Pratama.
Modus operandi pelaku adalah mengancam akan mempublikasikan dugaan masalah dalam proyek desa jika tidak diberikan sejumlah uang.
“Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah menerima uang dari korban. Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai satu juta rupiah dan percakapan WhatsApp yang menunjukkan pemerasan tersebut,” tambahnya.
Kapolres Jember memastikan pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 389 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Wakapolres Kompol Ferry Darmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi pemerasan berkedok LSM, Ormas, atau wartawan.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Jember agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai mantan Kasatintelkam Polresta Malang Kota, Kompol Ferry menambahkan bahwa Polres Jember akan terus memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Mari kita jaga keamanan dan kondusivitas Jember, apalagi Idul Fitri sudah semakin dekat. Rayakan dengan wajar tanpa mengganggu kepentingan umum,” pungkasnya.