Portal Jatim

Minim Kehadiran, DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Bank Delta Arta dalam Rapat Paripurna

Redaksi
59
×

Minim Kehadiran, DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Bank Delta Arta dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna keempat dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2025 pada Kamis (30/1/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Delta Arta.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono (Fraksi Golkar), dihadiri oleh Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta perwakilan instansi terkait. Namun, minimnya kehadiran anggota DPRD menjadi sorotan, karena hanya 10 anggota yang hadir dalam sidang tersebut.

Juru bicara Bapemperda DPRD Sidoarjo, M. Abud Asyrofi (Fraksi PKB), dalam laporannya menegaskan bahwa perubahan status hukum Bank Delta Arta adalah bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Perubahan ini penting untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha PT. BPR Delta Arta agar lebih optimal dalam mendukung perekonomian daerah,” ujar Abud Asyrofi.

Pembahasan Raperda ini telah melibatkan bagian hukum, bagian perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, serta PT. BPR Delta Arta sebagai pemangku kepentingan utama. Namun, rendahnya partisipasi anggota DPRD dalam rapat ini menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen legislatif terhadap regulasi strategis bagi perekonomian daerah.

Rapat yang berlangsung terbuka untuk umum ini akhirnya tetap berjalan meski minim partisipasi anggota dewan, menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan pembahasan kebijakan penting di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Pimpinan DPRD Sidoarjo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Abdillah Nasih Resmi Jadi Ketua