PONOROGO – Rapat paripurna DPRD Ponorogo digelar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Parahnya, para wakil rakyat dari fraksi partai NasDem kompak bolos berjamaah pada agenda DPRD Ponorogo tersebut. (18/11/2024).
Padahal pengambilan keputusan ini sangat krusial dan penting bagi masyarakat Ponorogo. Mengingat, hal ini menyangkut anggaran daerah yang digunakan untuk pembangunan ‘Kota Reog’ di tahun depan.
Saat pembacaan daftar hadir 45 anggota DPRD Ponorogo, ada 15 legislator yang tak hadir. Sedangkan 6 diantaranya (wakil rakyat) dari partai NasDem tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga total yang hadir mengikuti rapat pengambilan keputusan APBD 2025 ini ada 30 anggota dewan.
Hal inipun dibenarkan oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. Jika ada sejumlah anggota dewan yang tak hadir pada agenda legislatif ini.
“Fraksi NasDem di DPRD Ponorogo ada 7 anggota. Sempat satu anggota (NasDem) datang dan tanda tangan (kehadiran) sebelum rapat dimulai. Namun setelah rapat dimulai, tiba-tiba keluar ruangan tanpa keterangan,” bebernya.
Namun, rapat paripurna DPRD Ponorogo ini tetap quorum, karena sesuai peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Ponorogo nomor 1 tahun 2019 pasal 111.
“Dalam hal pengambilan keputusan DPRD yang hadir minimal 2/3 dari total (dewan) yang ada. Jadi bisa quorum, istilah kata hadir dalam hal ini didasarkan dalam daftar (kehadiran) yang ditandatangani,” tandasnya. (*)