SIDOARJO — Proses hukum terkait perkara perdata dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2024/PN.Sda, yang melibatkan PT BPR Intan Nasional sebagai Tergugat I dan pasangan suami istri Hj. Suliyani dan Riyadi sebagai Tergugat II, memasuki tahap mediasi kedua . Namun, mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan dipimpin oleh Hakim Slamet Setio Utomo, S.H., kembali menemui jalan buntu. Jumat (16/08/2024)
Latar Belakang Kasus:Kasus ini berawal ketika Hj. Suliyani dan Riyadi memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp 500 juta dari PT BPR Intan Nasional, dengan jaminan berupa tanah dan bangunan milik penggugat dan ahli waris lainnya. Namun, seiring berjalannya waktu, pasangan tersebut mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.
Kuasa hukum Tergugat II, Moch. Takim, S.H., dari ARN Law Firm, yang didampingi oleh timnya yaitu Ahmad Mushonnef, S.H., H. Abdul Syakur, S.H., Rayyan Al Baihaqi, S.H., dan Dra. Ec. Suri Lidyawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa klien mereka telah berupaya untuk mengajukan restrukturisasi, refinancing, dan reconditioning terhadap kredit tersebut. Sayangnya, upaya ini ditolak oleh PT BPR Intan Nasional.
Alih-alih mendapatkan bantuan, fasilitas kredit justru ditambah sebesar Rp 90 juta tanpa persetujuan dari para penggugat atau ahli waris.”Klien kami sudah berusaha mengikuti proses yang diberikan oleh PT BPR Intan Nasional, termasuk permintaan penambahan kredit untuk membayar angsuran.
Namun, izin dari para penggugat (ahli waris) tidak pernah diperoleh,” ungkap Moch. Takim.
Kondisi Kesehatan Tergugat dan Komitmen untuk Melunasi Hutang.
Lebih lanjut, Moch. Takim menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Hj. Suliyani dan Riyadi saat ini sangat memprihatinkan. Keduanya tengah menderita penyakit parah yang tidak hanya memengaruhi kondisi fisik dan mental mereka, tetapi juga berdampak pada keuangan keluarga.
Meski begitu, pasangan tersebut tetap berkomitmen untuk melunasi kewajibannya dengan membayar cicilan seadanya setiap bulan, sambil menunggu aset warisan mereka terjual.Namun, harapan untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi kembali pupus.
Mediasi kedua yang dipimpin oleh Hakim Slamet Setio Utomo, S.H., tidak menghasilkan solusi yang diharapkan. PT BPR Intan Nasional dinilai tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada kliennya untuk melunasi hutang sesuai prosedur hukum.
“Tergugat I seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jaminan yang dilelang oleh PT BPR Intan Nasional seharusnya tidak boleh dibeli oleh pihak yang sama. Ini bertentangan dengan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 yang mengharuskan lelang dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegas Moch. Takim.Pandangan dari Penggugat:
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Hari Susanto, S.H., yang mewakili Ny. Fonny Tjan dan ahli waris lainnya, menuntut agar jaminan yang telah dijaminkan oleh Tergugat II kepada Koperasi BPR di Menganti Gresik segera dikembalikan.
“Klien kami menginginkan agar jaminan tersebut segera dikembalikan kepada pemiliknya, karena ini merupakan hak mereka,” ujar Hari Susanto, S.H.
Meskipun dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk, Tergugat II tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun, dengan proses hukum yang masih berjalan dan mediasi yang belum membuahkan hasil, nasib kredit sebesar Rp 590 juta ini masih menggantung.