PASURUAN – Tim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar praktik penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pengungkapan ini bermula dari keluhan para petani di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi.
Pelaku berinisial MHS ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2,8 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari 41 karung pupuk NPK dan 15 karung pupuk urea, masing-masing seberat 50 kg.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pasuruan, Selasa (12/11), Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menegaskan bahwa tindakan ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, yang mengutamakan swasembada pangan sebagai kemandirian bangsa.
“Upaya ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan distribusi pupuk subsidi di wilayah hukum kami. Kami tak akan ragu bertindak tegas,” tegas AKBP Davis.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan pihaknya telah menjalankan serangkaian pemeriksaan sejak 4 November 2024, melibatkan tujuh saksi, termasuk petani dan ahli dari Dinperindag dan Dinas Pertanian.
Menurut Choirul, modus operandi MHS melibatkan pembelian pupuk dari petani yang tidak menggunakan jatah subsidi. Pupuk tersebut disimpan di gudang MHS dan dijual kembali dengan harga 160 ribu rupiah per karung—jauh di atas HET yang hanya 112.500 rupiah per karung.
“Pupuk ini dijual kepada petani dengan sistem utang bersyarat, di mana hasil panen petani harus dijual kepada MHS. Dari kasus ini, kami mengamankan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi,” jelas Choirul.
Atas tindakannya, MHS terancam hukuman dua tahun penjara berdasarkan UU Darurat No. 7 Tahun 1955 dan UU No. 8 PRP Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.