PALEMBANG — Sempat hilang dari pemberitaan nama Imam Sampurno kasus 3,5 milyar yang lalu kembali disebut. Namun kali ini disebut sebagai saksi dalam LP pidana yang dibuat Pak SR bersama Pengacaranya Ricky MZ SH CPL, Zaly Zainal SH, M Padli SH, M Ridwan SH, Deri Andika SH dari KABANKUM Harimau Sumatera Bersatu, Rabu 7/5/2025 di Mapolda Sumsel.
Kali ini Pak SR menggunakan hak hukumnya dengan membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Ko Ade, yang tidak lain sebagai orang yang sempat berhubungan dengan Imam Sampurno dalam urusan pinjam uang cepat.
Dalam keterangannya, pengacara menyebut kliennya SR selaku korban yang telah di zolimi Ko Ade. “Dan LP di Mapolda ini terkait dengan dugaan telah terjadi tindak pidana penggelapan sertifikat rumah”.
“Sertifikat hak milik atas nama klien kami SR diduga telah sengaja digelapkan oleh Ko Ade, dengan cara-cara yang terbilang cukup rapi, hingga fisik sertifikat tersebut berada ditangannya”, ujar Padli salah satu pengacara korban.
Masih menurutnya, bukti LP hari ini didapati peristiwa hukumnya terjadi pada tanggal 13/8/2024 bertempat di kantor Notaris yang berlokasi dijalan Jenderal Sudirman.
“Awalnya klien kami belum tau, namun setelah penandatanganan beberapa akta notaris yang disodorkan pada tanggal 13 tersebut akhirnya klien baru sadar bahwa SHM miliknya, yang jauh sebelum tandatangan akta ini, telah berada di tangan Ko Ade”.
“Iya betul, fisik SHM ada dengan dia (Ko Ade)”, namun yang musti juga diketahui bahwa SHM masih atas nama klien kami.
Si Ko Ade ini, kalau kami perhatikan
begitu yakin dan sangat percaya diri, mengaku rumah tersebut sudah ia beli.
Ini jadi lucu, karena kapan jual beli dengan klien kami di lakukan si Ade itu”.
Titik berangkat penalaran kami pun akhirnya dimulai dari situ. “Termasuk juga tadi yang kami pinta dengan rekan rekan kepolisian untuk didalami dan digalih kembali”.
Tapi yang pasti hari ini sudah kita buatkan LP penggelapan sertifikat, dan yang kita laporkan adalah AS alias Ko Ade.
Selain itu, sekalian kami beritahukan, untuk minggu minggu kedepan bakal kami buatkan LP yang lain lagi untuk dia (Ko Ade). Banyak juga ini kami temukan kasus pidananya. Ini masih ada rencana 3 – 4 LP lagi.
“Jadi memang pihak kami telah menjadwalkan perminggunya LP dan LP lagi untuk dia”.
Selain itu Ko Ade ini juga ada beberapa kali datang ke rumah klien kami, terakhir mereka datang sekitar 13 orang yang sempat viral di medsos kemaren, mengaku rumah tersebut telah sah jadi miliknya. Bahkan hampir melakukan penggembokan pagar rumah, namun berhasil digagalkan.
Merujuk LP hari ini korban telah mengalami kerugian senilai 1,2 milyar. Hingga berita diturunkan korban berharap atensi dari Kapolda, yang menurut keterangannya permintaan sudah diteruskan, dan terhadap laporan untuk ditindaklanjuti secara baik dan profesional. (Adi Simba)