LAHAT — Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan pinggir jalan Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat.
Tersangka yang diamankan adalah Andre Pratama bin Fahri (alm), warga Kelurahan Lahat Tengah. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat 1,19 gram dan satu paket kecil seberat 0,21 gram, lengkap dengan alat hisap, klip plastik, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Lahat dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lahat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.