Portal Jatim

Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo:  Laporkan Rumah Sakit yang Menarik Biaya dari Peserta JKN

Redaksi
46
×

Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo:  Laporkan Rumah Sakit yang Menarik Biaya dari Peserta JKN

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menggelar Media Gathering dan Workshop dengan tema “Potret Satu Dekade Program JKN: Perjalanan Membangun Indonesia Sehat di Sidoarjo,” yang berlangsung di Luminor Hotel, Sidoarjo, pada Rabu (25/9/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan media cetak, online, dan elektronik.

Sedangkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menyampaikan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi terkait program-program BPJS Kesehatan, baik di Sidoarjo maupun di tingkat nasional.

“Media memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait program JKN dan kesehatan secara umum,” ujar Munaqib.

Munaqib menjelaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) yang dikelola BPJS Kesehatan memastikan setiap warga Sidoarjo memiliki akses yang adil dan terjangkau terhadap pelayanan kesehatan.

Sementara itu Saat ini, terdapat 2 juta penduduk Sidoarjo yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, dan 25 rumah sakit di Sidoarjo telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk layanan untuk pemasangan ring jantung dan cuci darah.

Namun, Munaqib menyoroti masih adanya keluhan dari masyarakat terkait peserta JKN yang diminta membayar biaya tambahan, seperti untuk pembelian obat atau penebusan resep yang seharusnya sudah dicover oleh BPJS Kesehatan.

“Ini tidak boleh terjadi. Peserta JKN memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan prosedur tanpa dikenakan biaya tambahan, kecuali untuk peningkatan kelas perawatan yang dilakukan atas permintaan pribadi,” tegas Munaqib.

Ia menekankan bahwa satu-satunya biaya yang sah untuk ditarik adalah jika pasien peserta JKN memilih naik kelas saat rawat inap. Untuk rawat jalan, tidak ada perbedaan layanan, dan seharusnya tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pasien.

Baca Juga:  Meresahkan, Satlantas Polresta Malang Kota Obrak Dan Amankan Motor Pebalap Liar

Munaqib mengajak masyarakat dan media untuk melaporkan jika menemukan rumah sakit yang masih menarik biaya atau meminta peserta JKN menebus resep obat yang seharusnya dicover.

“Silakan laporkan kepada kami dengan bukti yang jelas. Kami siap menindaklanjuti keluhan ini,” ujarnya.Munaqib juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada tujuh rumah sakit terkait berbagai pelanggaran, termasuk diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan.

“Kami tidak akan segan-segan menindak rumah sakit yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.