PONOROGO – Sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi tim kuasa hukum 01 ini menuding jika paslon incumbent, Sugiri Sancoko-Lisdyarita melanggar pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sugiri Sancoko-Lisdyarita saat menjabat Bupati dan Wabup dianggap melanggar aturan dengan melakukan mutasi jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo pada tanggal 21 Maret dan 16 Mei 2024.
Tim kuasa hukum 01 juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, untuk membatalkan SK KPU terkait penetapan pencalonan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita di Pilkada 2024, namun tidak diterima pada 23 Oktober 2024.
Pun, Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan menolak kasasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur.
Berdasarkan petikan putusan MA dalam pasal 30 UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah diubah UU nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua UU nomor 3 tahun 2009.
Menimbang putusan Judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau UU. Karenanya permohonan kasasi itu ditolak, dan sebagai pihak yang (kalah) para pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara.
Juga, memperhatikan pasal 23 UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto pasal 30 UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA sebagaimana diubah UU nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua UU nomor 3 tahun 2009 juncto pasal 53 ayat (2) UU nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Mengadili menolak permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur dan menghukum para pemohon Kasasi membayar biaya perkara Rp 500 ribu rupiah.
Menanggapi atas adanya putusan MA tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Gaguk Ika Prayitno mengatakan, pihaknya telah menerima salinan (copy) terkait putusan MA tersebut.
“Ya kita laksanakan putusan MA, jika penetapan paslon di Pilkada 2024 tidak ada persoalan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Pihaknya mengikuti proses yang berlaku terkait adanya gugatan SK KPU perihal penetapan paslon. Jika MA sudah telah memutuskan terkait SK penetapan paslon tidak ada masalah, ya sudah itu sah.
“Sehingga, gelaran Pilkada 2024 Ponorogo juga sesuai jadwal dan tahapan yang ada. Inti -nya kan SK penetapan paslon itu tidak ada masalah,” tandasnya. (*)