YOGYAKARTA – Jelang pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 mulai 1 Februari nanti, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di Dusun Tapen, Argosari, Sedayu, Bantul- DIY pada Senin (20/1/2025).
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menjelaskan, perlintasan sebidang dengan kode JPL 706 tersebut berada di KM 527+769 antara Stasiun Rewulu dan Sentolo. “Penutupan tersebut berlangsung aman dan kondusif atas kolaborasi antara Daop 6 dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat,” tutur Krisbiyantoro dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan, baik pengguna jalan ataupun utamanya kereta api (KA) dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak. Selain itu, lokasi perlintasan sebidang ini termasuk kawasan sibuk perlintasan KA. Di mana terdapat dua jalur yang menjadi perlintasan KA dari arah Jakarta-Bandung maupun Jawa Timur.
Perjalanan KA diakui kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Karena itu diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA, khususnya di perlintasan sebidang.
Mengutip Peraturan Menhub No 94 Tahun 2018 Pasal 3. Bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter.
Keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan lalulintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggungjawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya. Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. (bams)