Portal Jateng

UMK Naik 6,5%, Pemkab Banyumas Sosialisasikan ke Pengusaha

Portal Indonesia
53
×

UMK Naik 6,5%, Pemkab Banyumas Sosialisasikan ke Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Dinakerkop UKM Banyumas mensosialisasikan kenaikan UMK 6,5% ke pengusaha (Ist)

PURWOKERTO – Sebanyak 35 Kabupaten /Kota di Provinsi Jawa Tengah mendapat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Dengan adanya kenaikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinakerkop UKM Banyumas menggelar sosialisasi kepada para pengusaha di Banyumas pada Selasa (21/1/25) di Aula Kelurahan Sokanegera

Kepala Dinakerkop UKM Banyumas Wahyu Dewanto menuturkan Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan UMK dari tahun 2024 sebesar Rp 2.195.690 menjadi Rp 2.338.410

“Jadi ada kenaikan sebesar Rp 142.720,” ujarnya

Berdasarkan hasil monitoring UMK Banyumas tahun 2024, dengan hasil sampling dari 120 perusahaan di Kabupaten Banyumas terdapat 92 perusahaan atau sebesar 76,7% yang sudah mematuhi ketetapan UMK Banyumas tahun 2024, sementara 28 lainnya belum bisa mematuhi ketetapan

“Pemerintah Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya-upaya agar ketentuan UMK dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan karena akan berdampak pada pertumbuhan dan dinamika ekonomi daerah,” tuturnya

Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junaedi menuturkan adanya peningkatan UMK bukan angka di atas kertas, tetapi sebuah bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja / buruh di Kabupaten Banyumas

“Presiden Prabowo telah menekankan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja / buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan,” ucapnya

Ia menuturkan struktur dan skala upah ini wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi

“Hasil penyusunan struktur dan skala upah juga harus dilaporkan secara periodik kepada Dinakerkop UKM Banyumas,” tuturnya

Baca Juga:
BMKG : Gempa M 4,4 di Batang Jenis Gempa Dangkal Akibat Sesar Aktif

Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memastikan bahwa setiap pekerja / buruh mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku..(NP)