PONOROGO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Ponorogo.
Gugatan dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, memutuskan permohonan (pasangan calon 01) tersebut tidak dapat diterima karena bukti yang diajukan dianggap tidak jelas (obscure).
Hakim Suhartoyo memimpin sidang dan menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo dan eksepsi pihak terkait (pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita) mengenai kedudukan hukum pemohon.
“Eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait ditolak. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim, Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Menanggapi hal itu, Bupati Pertahana, Sugiri Sancoko mengungkapkan juga memantau putusan MK menyoal hasil sengketa Pilkada 2024 Ponorogo.
“Kita menyambut putusan MK tersebut. Dimana MK tidak mengabulkan permohonan pemohon. Artinya ini kemenangan rakyat, kita (‘RILIS’) dimenangkan oleh rakyat,” ujarnya.
Pihaknya tentu akan melanjutkan visi misi dalam pembangunan Ponorogo yang telah dicanangkan, terukur berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Tugas kita mewujudkan mimpi masyarakat agar Ponorogo lebih hebat, lebih bagus, dan bermartabat,” imbuhnya.
Bupati Kang Giri (sapaan akrabnya) juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Baik dari KPU, Bawaslu, tim sukses, relawan, tokoh agama, para pelaku kesenian, organisasi masyarakat dan tentunya rakyat Ponorogo.
“Ya mudah-mudahan dilantik secepatnya di akhir-akhir (bulan) ini ya ‘friends’, kita ikuti berbagai tahapannya (Pilkada). Saya dilantik semakin lama semakin bagus karena masih dalam SK periode 2021-2026,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan yang diajukan Ipong-Luhur ke MK, yakni dugaan ijazah palsu, mutasi dilingkup Pemkab dan pembentukan Baret Merah (Barisan RT Mengukir Sejarah). (*)