Portal Jateng

Gedung Serbaguna Desa Gesikan Mangkrak, Kades Diduga Gunakan DD untuk Keperluan Pribadi

Portal Indonesia
1919
×

Gedung Serbaguna Desa Gesikan Mangkrak, Kades Diduga Gunakan DD untuk Keperluan Pribadi

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO – Mangkraknya gedung serbaguna di Desa Gesikan, Kecamatam Kemiri, karena proses pembangunan tidak dilanjutkan diduga disebabkan oleh adanya anggaran pembangunan yang diduga digunakan oleh kepala desa, sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk membangun tersendat.

Isu tersebut menyebar setelah pembangunan gedung senilai Rp900 Juta itu mangkrak terbengkelai. Menurut keterangan sumber yang enggan disebut identitasnya, anggaran pembangunan gedung serbaguna Desa Gesikan sebenarnya sudah cair namun diduga dipakai oleh sang kepala desa.

“Itu ceritanya dana udah keluar tapi dipakai lurahe sama pihak ketiga,” katanya, belum lama ini.

Saat dikonfirmasi, Kades Gesikan Suryono mengakui telah menggunakan uang yang bersumber dari bendahara.

Namun demikian ia sudah berusaha mengembalikan uang yang Ia gunakan. “Saya jual sawah Rp70 juta,” katanya.

Berkaitan dengan hal itu Suryono tidak menampik, namun dirinya sudah beritikad baik untuk membawa uang tersebut guna keperluan membayar pembangunan gedung serbaguna, supaya dilanjutkan, namun pihak ketiga selaku pelaksana tidak memberikan tanggapan.

“Tahun 2023 saya kesana kerumahnya (pihak ketiga) tetapi tidak ditemui, sampai saya menitipkan pesan (kepada orang di rumahnya pihak ketiga), tetapi tidak ada tanggapan,” ujarnya.

Menurut Suryono, meski ia sempat menggunakan uang desa, dia berkomitmen untuk mengembalikan supaya proyek kembali berjalan. Namun pihak ketiga yang disebut Suryono bernama Agus dan konsultan bernama Yahya tidak mau memberikan laporan progres atau LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban).

“Kalau tidak ada LPJ bagaimana,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung serbaguna di Desa Gesikan mangkrak selama beberapa tahun, dengan anggaran kurang lebih Rp900 juta.

Proyek ini dikabarkan bermasalah dan ada indikasi tindak pidana korupsi jika terbukti ada perilaku pribadi atau pejabat yang menggunakan uang negara untuk kepentingan sendiri dan merugikan negara. (Fauzi)

Baca Juga:
Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Rangkah Kidul Menghabiskan Dana Lebih Dari 3 milyar Rupiah