BeritaNasional

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025

portal-indonesia.com
×

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025

Sebarkan artikel ini
Gaji ke-13
Foto Ilustrasi (portal-indonesia.com)

JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan tetap bergulir tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk meringankan beban ekonomi, terutama saat masyarakat bersiap menghadapi tahun ajaran baru.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pemberian gaji ke-13 ditetapkan bagi sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.

Sesuai regulasi yang berlaku, pencairan dana dijadwalkan pada bulan Juni 2025. Batas akhir pembayaran ditetapkan hingga Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Untuk pensiunan, penyaluran akan dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima.

Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung jabatan dan golongan. ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim akan memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, serta 100% tunjangan kinerja. ASN daerah menerima komponen yang sama, namun nilainya menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

Secara umum, empat komponen membentuk gaji ke-13 bagi ASN aktif: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja. Bagi pensiunan, besaran yang diterima mengacu pada jumlah pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Baca Juga:
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Barat Resmi Dibuka