Portal Jatim

Dua Tersangka Dibekuk, Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Situbondo

Redaksi
49
×

Dua Tersangka Dibekuk, Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panji. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Mimbaan.

Dua pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial AAP (25) dan FF (24), ditemukan di sebuah kamar dengan barang bukti yang mencengangkan, antara lain: dua pipet kaca berisi sisa sabu, tujuh paket plastik klip berisi sabu, dua alat hisap sabu atau bong, satu timbangan elektrik, 48 plastik klip kosong, satu korek modifikasi, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor.

“Kedua tersangka ini diduga tidak hanya mengedarkan narkotika, tetapi juga mengkonsumsinya. Selain tujuh paket sabu, kami juga menemukan dua bong yang masih ada sisa sabu di dalamnya,” ungkap AKP Muhammad Luthfi, Kamis (9/1/2025).

Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan akan mengirimkan barang bukti untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan kandungan dan kualitas sabu yang ditemukan.

“Proses penyidikan lebih lanjut akan segera dilakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tambah AKP Muhammad Luthfi.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen Polres Situbondo untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena merusak generasi penerus bangsa. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:
Tak Berkutik! Pengedar Sabu Ditangkap Eagle Squad dengan 31 Paket Sabu

“Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.