LAHAT – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah komando AKP Kairuddin, SH, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi pada Sabtu, 18 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-03/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL.
Identitas pelaku yang diamankan adalah:
- Syahril bin Nangri, warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, lahir pada 10 April 1982 (42 tahun). Syahril berprofesi sebagai wiraswasta.
- Muhammad Agus Setiawan bin Bambang Sugiono, warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, lahir pada 19 April 1996 (28 tahun). Agus berprofesi sebagai karyawan swasta.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian antara lain:
- 3 paket sedang serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 28,65 gram.
- 51 paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 15,26 gram.
- 11 paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,14 gram.
-
Beberapa barang pendukung, di antaranya:
- Kotak kaleng rokok hitam.
- Kotak rokok Surya dan Sampoerna.
- Plastik klip transparan.
- 2 unit ponsel Android.
- Uang tunai sejumlah Rp800.000.
Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan milik Syahril di Desa Gedung Agung yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti.
Kapolres Lahat melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lahat. Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKP Kairuddin.
Dengan keberhasilan ini, Polres Lahat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.