SIDOARJO — Dalam sebuah langkah signifikan menuju Kabupaten Sidoarjo yang lebih inklusif, DPRD Sidoarjo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas dalam rapat paripurna pada Sabtu ( 27 /07 / 2024).
Keputusan ini menandai tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak yang sama dan akses yang setara.
Fokus pada Kesejahteraan Penyandang Disabilitas
Raperda ini lahir dari kesadaran bahwa masih banyak penyandang disabilitas di Sidoarjo yang menghadapi berbagai kendala dalam kehidupan sehari-hari, seperti terbatasnya akses terhadap fasilitas umum, pelayanan publik, dan kesempatan kerja.
Dilanjutkan sidang agenda ketiga laporan Pansus XXI membahas Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang disampaikan H. Moch. Agil Efendi, SE, M.M (DPRD Komisi B) antara lain Pendahuluan, Dasar, Susunan pimpinan Pansus XXI dan Anggota, Materi Pembahasan, Kesimpulan dan Penutup.
” Selain itu Pemerintah Daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas yang belum terpenuhi dengan baik haknya, sehingga masi adanya pembatasan, hambatan dan kesulitan akses dan pelayanan fasilitas juga sarana di wilayah kabupaten sidoarjo, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas ” ucapnya.
“Penyandang Disabilitas merupakan warga negara Indonesia, yang memiliki hak yang sama untuk hidup maju, sejahterah, berkembang secara bermartabat dan adil tanpa diskriminasi bersama warga yang lain,” katanya
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan mendukung bagi penyandang disabilitas.
Isi Utama Raperda
Beberapa poin penting yang tertuang dalam Raperda ini antara lain:
1. Penegasan Hak Asasi: Raperda menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk hidup layak, berpartisipasi dalam masyarakat, dan mengembangkan diri.
2. Aksesibilitas: Raperda mengatur tentang penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi disabilitas, seperti ramp, toilet khusus, dan transportasi yang mudah diakses.
3. Pelayanan Publik: Raperda juga mengatur tentang pelayanan publik yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan yang sama dengan warga lainnya tanpa diskriminasi.
Raperda mendorong perusahaan-perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan yang sama dalam dunia kerja.
Dukungan Luas dari Berbagai Pihak
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H.Usman tang membahas Raperda ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, dihadiri 34 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo serta turut hadir juga Forkopimda Sidoarjo, Sekda Sidoarjo, BNNK, Para Komandan TNI–polri, Pemda kepala instansi vertikal, direktur BUMN dan BUMD kepala cabang badan hukum milik negara, Ketua KPU dan Bawaslu Sidoarjo, MUI Sidoarjo, Rektor termasuk Forkopimda, Sekda Sidoarjo, dan perwakilan organisasi masyarakat.
Hal ini menunjukkan dukungan yang kuat dari berbagai kalangan terhadap upaya untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Sidoarjo.
Langkah Maju untuk Sidoarjo
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan Sidoarjo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mewujudkan masyarakat yang inklusif.
Pemerintah daerah, bersama dengan masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan Raperda ini secara efektif dan memastikan bahwa setiap penyandang disabilitas di Sidoarjo dapat hidup dengan layak dan bermartabat.