Portal Jatim

DPRD Ponorogo bersama Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024

Andre Prisna P
593
×

DPRD Ponorogo bersama Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Penandatangan nota kesepakatan DPRD Ponorogo dan Pemkab terhadap Perubahan KUA PPAS tahun 2024

PONOROGO – Rapat paripurna DPRD Ponorogo digelar dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024.

Hadir pada kesempatan ini Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Ponorogo.

Sekaligus dalam kesempatan ini ditandatangi nota kesepakatan rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2024 antara DPRD Ponorogo dan Bupati Sugiri Sancoko.

Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno membacakan secara singkat pendapat dan catatan badan anggaran (banggar) terhadap rancangan perubahan KUA PPAS 2024, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Ponorogo.

“Maka kebijakan ekonomi dan pembangunan Ponorogo tetap diarahkan untuk penguatan kapasitas penciptaan nilai tambah produk pertanian sebagai pendukung pengelolaan pariwisata,” ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Kerasutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan keluarga, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup di berbagai bidang pembangunan.

“Juga pembangunan infrakstuktur dasar, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perijinan bangunan dan lingkungan hidup, sarana dan prasarana dalam upaya pemanfaatan teknologi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Legislatif merekomendasikan agar Pemkab Ponorogo menyesuaikan KUPA dan perubahan PPAS 2024 sebagaimana yang telah disepakati banggar DPRD dan tim anggaran eksekutif.

“Sehingga hal ini menjadi dasar penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Ponorogo,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengapresiasi terhadap pimpinan dan jajaran anggota DPRD Ponorogo untuk saling bekerjasama hingga penandatangan nota kesepakatan ini dilaksanakan.

Pada kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) tahun 2024, total pendapatan daerah diproyeksikan Rp. 2,416 trilyun. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer. Sedangkan total belanja daerah diproyeksikan Rp. 2,470 trilyun.

“Rincian pada belanja daerah akan diperhitungkan kembali pada pembahasan (eksekutif dan legislatif) yang akan datang,” jlentrehnya.

Baca Juga:  Selain Beri Ucapan Selamat, Pj Bupati Nurkholis Ajak Semua Unsur Membangun Pasuruan Yang Lebih Maju

Dilihat dari pendapatan daerah dibnadingkan dengan belanja daerah, terdapat defisit anggaran kurang Rp 54 milyar. Defisit tersebut akan ditutupi oleh pembiayaan daerah.

“Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar kurang lebih Rp. 97 milyar. Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan kurang lebih Rp. 39 milyar,” tandasnya. (Adv)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.