YOGYAKARTA – DPRD D.I.Yogyakarta (DIY) mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua
tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.
Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari menilai DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan. Sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Ia mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya. “Setelah diunggah ke medsos, akhirnya menjadi atensi publik, dan pemda bergerak,” kata Ndari, sapaan Andriana Wulandari
menanggapi kasus pertambangan ilegal di DIY, Rabu (10/7/2024).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan hampir sebulan terakhir persoalan pertambangan di DIY kembali jadi pembicaraan publik.
Berdasarkan data DPUPESDM DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang
ilegal di wilayah setempat, baik itu di darat maupun sungai. Di Kabupaten Kulonprogo ada 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.
Kasus yang menjadi atensi lebih serius pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul, dimana prosesnya membahayakan keselamatan warga, dan bahkan ada tanah kasultanan yang juga dijadikan lokasi tambang.
Secara umum, pertambangan tersebut disebutkan berstatus illegal karena perizinan belum semua dilengkapi. “Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka status illegal,” tegasnya.
Karena itu diharapkan
masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan
pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung.
Di sisi lain, DPRD DIY mendorong pemda setempat membina pertambangan rakyat. “Ajari bagaimana mereka
mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat, terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai,” kata Ndari.
Karena menurutnya, bagaimana pun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah.
Terhadap pertambangan di kawasan kars, diharapkan pemda memantau secara serius. “Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” katanya. (bams)