Portal Jatim

Cemburu Buta, Pria di Sidoarjo Tikam Istri hingga Tewas di Depan Umum

Redaksi
206
×

Cemburu Buta, Pria di Sidoarjo Tikam Istri hingga Tewas di Depan Umum

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Amarah berujung maut terjadi di Taman Wage, Sidoarjo, saat seorang pria bernama M.H., 43 tahun, asal Sedati, Sidoarjo, menikam istrinya sendiri, F.K., 22 tahun, setelah mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh sang istri.

Insiden ini terjadi di tempat kerja F.K., yang berjualan minuman di halaman Indomaret Wage, pada 8 November 2024.

Sementara itu Kasus tragis ini bermula ketika M.H. mendapatkan informasi dari ibunya dan tetangga bahwa istrinya, F.K., menjalin hubungan dengan pria lain. Pada 27 Oktober 2024, F.K. mengakui perselingkuhannya di depan M.H. dan mertuanya, sehingga menimbulkan ketegangan hebat di antara pasangan tersebut.

Marah dan terluka, M.H. langsung mengusir F.K. dari rumah. Sehari setelah pengakuan tersebut, M.H. menggugat cerai F.K. melalui pengadilan agama, ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam keterangannya saat Press Release di Mapolresta Sidoarjo Senin (11/11/2024).

Namun, konflik tidak berakhir di situ. Pada 8 November, M.H. meminta bertemu dengan F.K. di tempat kerja sang istri dengan harapan bisa bertemu dengan selingkuhannya.

Saat F.K. menolak mempertemukan mereka, M.H. merampas ponsel F.K. dan melihat langsung percakapan mesra di WhatsApp, yang memperkuat dugaan perselingkuhan itu. Amarah M.H. pun semakin meluap.

“Setelah melihat bukti di ponsel, tersangka M.H. marah besar dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korban,” jelas AKP Fahmi.

Tak lama setelah itu, M.H. pulang ke rumahnya di Sedati untuk mengambil pisau sangkur. Sekitar 1,5 jam kemudian, ia kembali ke tempat F.K. berjualan dan melancarkan aksinya, menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia.

Menurut keterangan pihak kepolisian, luka tikaman yang dialami korban terdapat di bagian punggung dan depan tubuh.

Usai melakukan penusukan, M.H. langsung meninggalkan lokasi kejadian. Pada sore harinya, pihak kepolisian berhasil mengamankan M.H. di rumahnya di Sedati.

Baca Juga:
Diduga Program PKH Digunakan untuk Kegiatan Politik

Akibat perbuatannya, M.H. kini menghadapi ancaman hukuman berat. “Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tambah AKP Fahmi Amarullah.