Jakarta, Portal-Indonesia.com – Tujuh warga yang tengah berada di Pasar Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat diganjar sanksi kerja sosial akibat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase II.
Samsul Maarif Lurah Kebon Sirih, menegaskan tujuh pelanggar PSBB yang terdiri dari pedagang dan pengunjung ini disanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di areal Pasar Gondangdia.
“Mereka dikenakan sanksi karena tidak memakai masker saat petugas gabungan melakukan monitoring di Pasar Gondangdia,” ucapnya pada, Selasa (7/7/2020).
Dalam monitoring ini, pihaknya sekaligus menyosialisasikan aturan PSBB Transisi Fase II kepada pedagang dan pengunjung yang tengah beraktivitas di Pasar Gondangdia.
“Kita akan terus melakukan pengawasan ketat di pasar ini.