Portal Jateng

Aset Perhutani di Wonosido Purworejo Diduga Disertifikatkan Jadi Hak Milik

36
×

Aset Perhutani di Wonosido Purworejo Diduga Disertifikatkan Jadi Hak Milik

Sebarkan artikel ini
Aset Perhutani di Wonosido Purworejo Diduga Disertifikatkan Jadi Hak Milik
Aset milik Perhutani di Dukuh Krajan RT 02 RW 01, Desa Wonosido, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo yang diduga diaertifikat-kan menjadi hak milik warga setempat. (Foto : KJ / Portal Indonesia).

PURWOREJO | portal-indonesia.com – Salah satu aset Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai milik Perhutani yang berada di Dukuh Krajan RT 02 RW 01, Desa Wonosido, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, statusnya diduga telah berubah nama menjadi milik perorangan dengan terbit sertifikat hak milik.

Assisten Perhutani BPKH Purworejo, Yohanes Danang Yuli Wardiyanto didampingi Kepala Urusan Teknik, Suherman ketika dihubungi di kantornya, Jum’at (16/10) mengatakan bahwa hal tersebut awalnya diketahui saat pihaknya melakukan audit pembaruan terkait lahan (bukan hutan) hak pakai dan HGB di wilayah Desa Wonosido, Kecamatan Pituruh yang habis masa kontraknya.

“Aset tersebut sudah dibuatkan sertifikat oleh warga yang menempati lahan milik Perhutani. Kemudian kami sudah melakukan pengecekan di lokasi dan sekarang ini kewenangan tekhnisnya di KPH Kedu Selatan,” terangnya.

Kepala Urusan Teknik BPKH Purworejo, Suherman menambahi, terkait terbitnya sertifikat atas nama warga yang merubah status lahan milik Perhutani kemungkinan terjadi saat pembaruan.

“Tahun 2001 habis kontraknya, kemudian tahun 2002 muncul nama pemilik sertifikat, yaitu Sutopo warga Wonosido,” Jelasnya.

Padahal, kata Herman, lahan yang sekarang sudah dibangun kios untuk usaha tersebut status di BUMN adalah hak pakai HGB. “Dulunya aset tersebut adalah rumah dinas milik Perhutani,” Imbuhnya.

Dihubungi terpisah melalui telepon seluler, Sutopo mengatakan bahwa lahan yang dimaksud merupakan peninggalan dari kakeknya yang bernama Wonodijoyo Saridi dan selanjutnya berganti nama pemilik lagi ke orang tuanya.

Aset Perhutani di Wonosido Purworejo Diduga Disertifikatkan Jadi Hak Milik

“Perhutani hanya punya sertifikat hak pakai. Kalau saya punya sertifikat asli,” Kata Sutopo yang juga merupakan Kepala Desa Wonosido.

Ketika disinggung siapa nama pemilik sertifikat lahan tersebut sekarang ini, dia mengaku agak lupa. “Kalau tidak salah sertifikat masih atas nama Singodijoyo dan belum dibalik nama,” Ujarnya.

Sedangkan terkait lahan tersebut merupakan aset Perhutani yang berstatus HGB, dia mempersilahkan untuk dicek ke BPN dan lainnya. “Monggo di klaim oleh Perhutani, tetapi saya hanya menempati peninggalan kakeknya dan orang tua,” Pungkasnya.

Sementara itu dari pantauan Portal Indonesia, aset Perhutani yang dimaksud, sudah didirikan bangunan permanen berupa ruko untuk usaha pangkalan LPG, biro travel, agen e-Warung, toko kelontong dan lainnya. (KJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *