Portal Jatim

Ketok Palu, DPRD Ponorogo Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Andre Prisna P
1123
×

Ketok Palu, DPRD Ponorogo Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Ponorogo saat mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

PONOROGO – DPRD Ponorogo melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok.

Hadir pada kesempatan ini Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo serta jajaran Forkopimda Kabupaten Ponorogo. Sekaligus mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto menjelaskan, raperda ini mengalami proses yang cukup panjang hampir dua tahun.

“Dan hari ini baru kita sahkan menjadi Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (1/7/2024).

Proses yang panjang ini tentunya juga untuk mengakomodir pro kontra stakeholder. Di tingkat pansus clear, namun yang lama menunggu hasil fasilitasi Gubernur.

“Fasilitasi Gubernur ini yang memakan waktu hampir 1,5 tahun. Maka hal itu yang membuat pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini cukup lama,” bebernya.

Dengan disahkan Perda kawasan tanpa rokok. Tentunya ada tempat tempat tidak boleh (dilarang) merokok. Diantaranya Rumah sakit, balai kesehatan dan sebagainya. Intinya terkait tempat dalam hal pelayanan kesehatan.

“Selain itu, juga tempat non formal diantaranya, tempat khusus pelatihan, taman kanak-kanak, serta tempat-tempat ibadah,” ungkapnya.

Adapun penerapan tempat-tempat kawasan tanpa rokok secara spesifik nanti akan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup). Jadi implementasinya nanti menunggu adanya Perbup.

“Katakanlah kawasan tanpa rokok di rumah sakit, ya itu rumah sakit yang mana saja, jadi itu yang akan diatur di Perbup,” bebernya.

Termasuk larangan merokok di kawasan umum itu mana saja dan bagaimana, juga akan diperjelas melalui Perbup. Nanti jika Perbup sudah ada, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo wajib menyiapkan sarana dan prasarana -nya.

“Selain Perda ini mandatori (Gubernur), Perda Kawasan Tanpa Rokok ini juga untuk melengkapi Ponorogo menuju kawasan ramah anak,” urainya.

Baca Juga:  Pemkab Ponorogo Salurkan BLT DBHCHT Bagi 5.549 Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan, Ponorogo merupakan Kabupaten yang ke-28 di Jawa Timur yang memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

“Hari ini segera dilakukan persetujuan dari rekan-rekan legislatif. Tadi sudah disebutkan tempat-tempat kawasan tanpa rokok, di pom bensin sudah ada Perda nya sendiri sebelumnya,” jlentrehnya.

Selain itu, tempat ibadah dan tempat-tempat umum yang memungkinkan adanya anak kecil. Nanti akan dituangkan secara rinci melalui Perbup.

“Namun demikian, para perokok juga tidak boleh termarjinal -kan dan diskriminasi, maka tetap ada tempat-tempat untuk merokok. Karena merokok itu juga ada pajaknya (DBHCT) yang tinggi,” tandasnya. (Adv)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.