Portal Jatim

DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Rencana awal RPJPD

Redaksi
×

DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Rencana awal RPJPD

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo

SIDOARJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Sidoarjo di ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Sabtu ( 18/05/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Kayan didampingi Wakil Ketua III Bambang Rioko. Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Bupati Sidoarjo H.Subandi, Sekretaris Daerah ( Sekda) Feny Apridawati, OPD, serta Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu kayan dalam sambutanya mengatakan” Dalam Agenda rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut rapat dari hasil rapat badan musyawarah pada 15 mei 2024.

Wakil DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Kayan

” Rapat paripurna ini merupakan langkah awal kita dalam merumuskan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Sidoarjo” jelasnya.

Agenda rapat mencakup penyampaian Nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) kabupaten Sidoarjo tahun 2025-2045.

Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia khusus XXII yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah ( RPJPD) Kabupaten Sidoarjo 2025-2045.

Agenda yang ketiga yaitu penetapan dan pengumuman perubahan susunan keanggotaan Fraksi PAN-PPP DPRD Sidoarjo.

” Sedangkan agenda yang keempat yakni Penetapan dan pengumuman perubahan keanggotaan Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sidoarjo” ujarnya.

Selanjutnya dalam rapat Paripurna tersebut, Plt Bupati Sidoarjo H. subandi menyampaikan dalam sambutanya mengatakan” sebagai amanat yang sudah tercantum dalam UU tentang No.23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 tahun 2017 kami amanatkan bahwa Pemerintah Daerah kami wajibkan untuk menyusun Rencana jangka Panjang Pembangunan Daerah ( RPJPD) sebagaimana perencanaan pembangunan Nasional daerah yang sudah 20 tahun telah disusun ” ucapnya.

” Dengan berpedoman pada RJPN dan RTRW sesuai dengan ketentuan dan tata cara tersebut RJPD disusun secara sistematis dengan berbagai tahapan dan proses, mulai dari tahapan penyusunan, forum presentasi publik,serta pelaksanaan Musrenbang ” ujar Subandi.

Baca Juga:
Perkuat Intimacy Stakeholder, PLN Lakukan Audiensi dengan DPRD Sidoarjo

Selain itu Visi RJPD yaitu mewujudkan tata pola Pemerintahan yang bersih dan gesit serta memberikan pelayanan publik inovatif berbasis digital, memantapkan sumber ekonomi bagi pelaku ekonomi secara merata hingga, mewujudkan sumber daya manusia berakhlak , menyediakan infrastruktur yang berkualitas dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, mewujudkan masyarakat yang religius,dan nyaman.