Portal DIY

Mapolda DIY Akan Pindah di Wilayah Kapanewon Godean, Menempati Tanah Kasultanan

Portal Indonesia
×

Mapolda DIY Akan Pindah di Wilayah Kapanewon Godean, Menempati Tanah Kasultanan

Sebarkan artikel ini
Sri Sultan HB X saat serahkan serat kekancingan ke pihak Polda DIY (Portal Indonesia/Brd)

YOGYAKARTA- Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY yang kini berada di Jl Lingkar Utara wilayah Kapanewon Depok, akan segera dipindah ke wilayah Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, dengan menempati tanah Kasultanan Yogyakarta.

“Polda DIY sudah mendapatkan Serat Palilah (surat izin) dari Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk pembangunan markas baru Polda DIY diatas tanah Kasultanan tersebut,” kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan S.I.K, Selasa (6/5/2025).

Menurut Kombes Ihsan, S.I.K, Penyerahan Serat Palilah tersebut dilakukan secara langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., pada hari Jumat (2/5/2025) di Pendapa Ndalem Kilen, Keraton Yogyakarta yang juga disaksikan oleh Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., mantan Kapolda DIY yang kini menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri, serta Bupati Sleman, Harda Kiswaya sebagai pemangku Wilayah Sleman.

Serat Palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan (Surat keputusan).

Berdasarkan Serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 tersebut menjadi dasar hukum penggunaan lahan milik Kasultanan untuk kepentingan publik, dalam hal ini untuk pembangunan gedung baru Mapolda DIY seluas 7,5 hektare yang beralamat di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Sleman.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa Pemindahan Kantor Polda DIY sudah lama direncanakan karena adanya rencana pembangunan jalan tol yang juga akan berdampak terhadap lahan kantor Polda DIY saat ini.

“Selain itu, faktor berkembangnya struktur organisasi Polri saat ini sehingga dibutuhkan ruangan-ruangan baru yang lebih representatif termasuk lahan parkir yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat yang berkunjung ke Polda,” tambahnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut dan guna semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada tanggal 6 Februari 2023, Polda DIY mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik Keraton Yogyakarta di Kalurahan Sidomulyo untuk digunakan sebagai lahan kantor baru Polda DIY.

Baca Juga:
Ketua Bawaslu Sleman : 3 Hal yang Harus Dilakukan untuk Wujudkan Kampanye Damai

Kombes Ihsan menuturkan bahwa setelah mengajukan surat permohonan, Polda DIY juga intens berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman pihak yang masih memanfaatkan lahan tersebut.

“Kami (Polda DIY) juga telah menemui pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut dan mereka telah sepakat untuk direlokasi, karena ini adalah syarat utama yang diberikan oleh Keraton Yogyakarta,” tuturnya.

Seusai mendapatkan Serat Palilah, Polda DIY telah berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta untuk pemasangan patok/batas lahan yang akan digunakan sebagai lahan kantor Polda DIY.

“Polda DIY juga akan secepatnya merampungkan administrasi legalitas penggunaan lahan Kasultanan tersebut berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa mendapatkan Serat Kekancingan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas pun mengungkapkan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Kasultanan dan pihak-pihak yang telah membantu proses penerbitan Serat Palilah tersebut untuk kantor Polda DIY yang baru.

“Dengan adanya penyerahan Selat Palilah, menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Kasultanan, Pemerintah daerah dan Polda DIY untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (Brd).