LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Di bawah komando IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama IPDA Yuliandri, S.H. dan IPDA Riko Firnando, S.H., tim berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Selasa (15/4/2025) pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah Zakaria bin Maharudin (Alm). Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 30 paket kecil sabu seberat total 6,03 gram, lengkap dengan 3 wadah plastik hasil modifikasi dan 1 tas tangan merek CK sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Lokasi penangkapan diketahui kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan berdasarkan LP/A-21/IV/2025, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggagalkan aksi peredaran tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aiptu Lispono, S.H., Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres Lahat terus bergerak aktif dan konsisten dalam menindak pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.