Portal Jatim

Kantah Kota Pasuruan Gaet KUA, Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf

Redaksi
106
×

Kantah Kota Pasuruan Gaet KUA, Genjot Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset keagamaan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan intensif menjalin sinergi dengan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung pada Selasa (15/4), mencakup pembahasan percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Dipimpin oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mochamad Ajak, S.ST, bersama Tim Percepatan Sertifikasi Wakaf, tim Kantah menyambangi KUA di Kecamatan Panggungrejo, Bugul Kidul, Purworejo, dan Gadingrejo. Kedatangan mereka disambut hangat oleh para pengurus KUA di masing-masing wilayah.

“Koordinasi ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara Kemenag dan Kantor Pertanahan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Kita ingin strategi di lapangan lebih solid dan terarah,” ujar Mochamad Ajak.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kekompakan semua pihak.

“Target kami untuk tahun 2025 adalah menyelesaikan 168 bidang tanah wakaf. Tapi keberhasilan ini bukan hanya kerja Kantah, melainkan hasil kerja sama kita semua,” imbuhnya.

Langkah koordinatif ini menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus menjaga aset keagamaan agar tidak berpindah tangan secara ilegal.

Baca Juga:
Melalui Sarasehan, Kabid Humas Polda Jatim Ajak Awak Media Kawal Pilkada serentak 2024