Portal Jatim

Pasar Malam Alun-Alun Ponorogo, Retribusi Parkir Tembus Rp 70 Juta

Andre Prisna P
×

Pasar Malam Alun-Alun Ponorogo, Retribusi Parkir Tembus Rp 70 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi saat diwawancarai awak media

PONOROGO – Sektor retribusi parkir juga cukup berkontribusi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), khususnya selama gelaran pasar malam yang berada di alun-alun Ponorogo.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi mengaku jika pendapatan dari retribusi parkir pasar malam alun-alun Ponorogo yang berlangsung selama masa lebaran melebihi target yang ditetapkan.

“Sampai kemarin pagi, pendapatan retribusi parkir yang masuk itu hampir Rp 70 juta,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (15/4/2025).

Dirinya menambahkan, artinya angka tersebut naik cukup singnikan 25% jika dibandingkan tahun kemarin. Untuk tahun kemarin pendapatan retribusi parkir yakni kurang lebih Rp 50 juta.

“Dengan kata lain, berarti jumlah pengunjung pasar malam alun-alun Ponorogo tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu,” imbuhnya.

Angka (pendapatan retribusi parkir Rp 70 juta) tersebut masih bisa terus naik. Mengingat, berdasarkan informasi dari Dinas Perdagkum Ponorogo, operasional pasar malam alun-alun Ponorogo masih diperpanjang sampai tanggal 21 April 2025.

“Menyoal apakah ada kemungkinan kebocoran retribusi parkir, ya nanti coba kita inventarisir lagi jika adanya parkir liar,” tandasnya.

Perlu diketahui, jika tarif parkir pasar malam alun-alun Ponorogo diberlakukan tarif insidentil sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk tarif parkir motor Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu dan bus Rp 10 ribu. (*)

Baca Juga:
ASN Dukcapil Ponorogo 'Was-Was' Pasca Kasus Kredit Fiktif BRI, Ngadu Minta Perlindungan